Polisi Amankan Ratusan Botol Miras di Pamekasan



LENTERASUMBAR.COM - Polres Pamekasan berhasil menyita ratusan botol arak bali serta sejumlah jenis minuman keras (miras) lainnya selama pelaksanaan razia Cipta Kondisi menyambut perayaan Nataru.


Dikutip dari beritajatim.com ratusan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan petugas dalam rangka razia cipta kondisi, khususnya dalam tiga hari razia dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, terhitung sejak Senin hingga Rabu (19-21/12/2022) lalu.


“Pada hari pertama, petugas berhasil mengungkap kasus miras dengan menangkap penjual miras atas nama (inisial) BY di Desa Grujukan, Kecamatan Larangan. Total BB (Barang Bukti) sebanyak 119 botol arak bali, meliputi 82 botol besar dan 37 botol kecil,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Kamis (22/12/2022).


Bahkan pada hari kedua, jumlah angka sitaan miras semakin banyak. Terdapat sebanyak 329 botol miras berbagai jenis yang diamankan dari dua titik berbeda di Jl Trunojoyo.


“Pada hari kedua, petugas mengamankan BB sebanyak 329 botol miras berbagai jenis dari dua lokasi berbeda. Meliputi sebanyak 26 botol Newport, 82 TM, 85 Amer, serta 136 botol arak,” ungkapnya.


Sedangkan pada hari ketiga, terdapat 21 botol miras berbagai jenis juga diamankan petugas di Jl Cempaka, Desa Pamoroh, Kadur, Pamekasan.


“Sebanyak 21 BB ini merupakan milik MK warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Meliputi 4 botol anggur kolesom, 4 botol Prost, 8 Amer, 1 botol anggur putih, serta 4 botol drumm,” jelasnya.


Selanjutnya, pelaku maupun BB di serahkan ke Unit Idik Satreskrim Polres Pamekasan, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


“Ungkap kasus miras di wilayah hukum Polres Pamekasan, dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan Nataru, tepatnya sebelum pelaksanaan Ops Lilin Semeru 2022,” pungkasnya. (adf/pin/kun)

Posting Komentar

0 Komentar