LENTERASUMBAR.COM - Dalam rangka memperingati hari anti Korupsi sedunia Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengadakan acara pertemuan dengan Seluruh Camat dan Walinagari/Desa yang ada dikabupaten Sijunjung dengan judul “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Nagari/Desa”, Jum’at ( 08/12/2023) di Gedung pertemuan Pancasilan Muaro Sijunjung.
Acara yang digelar selama 1 hari ini Dalam rangka untuk memperingati hari Anti Korupsi sedunia tahun 2023 yang didakan di Kabupaten Sijunjung sebagai bentuk Komitmen Pamerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dan juga Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk lebih serius memberantas Praktek Korupsi di Ranah Lansek Manih.
Adapun peserta petemuan ini dihadiri oleh Bupati Sijunjung yang diwakili oleh Asisten 1 Afrizal, S.Sos,M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH, Kasi Pinsus Kejaksaan Negeri Sijunjung Fengki Andrias, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sijunjung Dian Affandi Panjaitan, SH, MH, Inspektorak Kabupaten Sijunjung, Camat se Kabupaten Sijunjung, Walinagari/Desa serta jajarannya serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Sijunjung yang diwakili oleh Asisten 1 Afrizal, S. Sos, M.Si menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Sijunjung yang berhalangan hadir diacara ini, karena sedang berada di luar daerah untuk mengikuti kegeiatan kedaerahan.
“Kami Pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung untuk memberantas adanya Praktek Korupsi di ranah lansek manih, tidak terkecuali di Pemerintahan terbawah di Nagari/Desa,” tambah Afrizal.
“Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Inpektorat daerah juga akan selalu melakukan pengawasan terhadap Nagari/Desa, baik dari segi administarsi maupun kelengkapan lainnya” Lanjut Afrizal.
Afrizal juga berharap kepada seluruh Walinagari/kepala Desa serta jajaranya untuk selalu mematuhi dan memahami tentang pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi kesalahan sehingga berakibat korupsi dan berakhir di meja hijau.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Adi Nuryadin Sucipto, Sh, MH dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini mengatakan, bahwa Korupsi merupakan berita yang paling banyak untuk dibicarakan dinegara Indonesia ini, dan segala cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di hampir seluruh wilayah Indonesia, sampai ke Pemerintahan terbawah Nagari/Desa tidak luput dari Korupsi.
“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, maka ruang pengelolaan keuangan dana nagari/desa menjadi pusat perhatian saat ini, karena hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintahan dan khususnya Kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tambah Adi.
“contoh dari pengelolaan keuangan dana nagari/desa antara lain Dana Alokasi Khusus, yang berasal dari pokir Anggota dewan, ini sangat rawan untuk di salahgunakan, seperti memark up proposal dan ini sudah memakan hak orang lain,” lanjut Adi.
“Fenomena penyalahgunaan dana nagari/desa seperti Mark-up adalah selisih harga atau menaikan harga pada bukti pembayaran, Kami membandingkan buktinyata SPJ penggunaan dana nagari tersebut dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang termuat dalam SPJ baik berupa kwitansi dan faktur sehingga terjadi selisih SPJ tersebut,” Adi Menambahkan.
Adi menerangkan, bahwa kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana Nagari/desa, terjadi karena tidak murni kesalahan dari walinagari tersebut atau unsur kealpaan atau kekhilafan dan murni kesalahan dari walinagari tersebut atau disengaja seperti duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan, meminjam dana nagari untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan, pemotongan atau pemungutan dana nagari oleh oknum kecamatan atau kabupaten, membuat perjalan dinas fiktif dan banyak contoh kasus lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung berharap kedepannya Walinagari/Desa yang ada di Kabupaten Sijunjung tidak ada lagi yang melakukan penyimpangan khususnya penggunaan dana nagari/desa, dan kedepannya memerintahkan Kasi Pinsus untuk membuatkan Group khusus yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi Walinagari/desa dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung apabila ada kendala di Nagarinya.(Ovi)
0 Komentar