LENTERASUMBAR - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II Nevi Zuairina menekankan pentingnya pengembangan koperasi berkualitas, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi bangsa dan mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Hal itu disampaikan Nevi saat menjadi pembicara Workshop Pendampingan Koperasi yang diadakan secara online oleh PP Salimah.
Nevi memaparkan data Kemenko Perekonomian yang menunjukkan bahwa volume usaha koperasi di Indonesia tahun 2024 mengalami peningkatan 8,51% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilainya mencapai Rp182,35 triliun.
Nevi yang juga anggota DPR RI Komisi VI, menyebutkan bahwa kontribusi koperasi terhadap PDB juga terus meningkat, mencapai 6,20% tahun 2021.
Potensi besar koperasi ini, menurutnya perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Koperasi memiliki dampak sosial ekonomi yang signifikan di Indonesia, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya maupun mendukung tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ujar Nevi.
Selain itu, koperasi berperan penting dalam memberikan pelatihan, pendidikan, dan akses pasar kepada anggotanya. Sehingga meningkatkan kualitas hidup dan daya saing ekonomi masyarakat.
Namun demikian, kata Nevi, koperasi masih menghadapi beberapa tantangan, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
Untuk itu, lanjut Nevi, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Revisi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif sesuai dengan perkembangan zaman," katanya.
Revisi juga bertujuan mengakomodasi perubahan dalam dunia usaha dan teknologi, serta memperbaiki tata kelola perkoperasian agar dapat bergerak lincah, modern, dan memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di masyarakat.
Dalam revisi UU Perkoperasian yang sedang disusun, katanya akan ada penguatan badan hukum koperasi, pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, dan penguatan pengawasan internal disertai sanksinya.
Nevi berharap dengan hadirnya peraturan perundang-undangan koperasi yang adaptif dan menjadi katalisator perbaikan, pemerintah dan pegiat koperasi serta seluruh masyarakat bisa bersinergi mengembangkan koperasi menjadi lebih berkualitas.
Dalam revisi UU Perkoperasian yang sedang disusun, katanya akan ada penguatan badan hukum koperasi, pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, dan penguatan pengawasan internal disertai sanksinya.
Nevi berharap dengan hadirnya peraturan perundang-undangan koperasi yang adaptif dan menjadi katalisator perbaikan, pemerintah dan pegiat koperasi serta seluruh masyarakat bisa bersinergi mengembangkan koperasi menjadi lebih berkualitas. (**)
0 Komentar