LENTERASUMBAR - ADS alias Putra, Asisten Supervisor Toko Mr.D.I.Y yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah kini berhadapan dengan masalah hukum.
ADS diduga telah menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp66 juta. Perkara yang ditangani Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kini memasuki tahap II.
Penyidik telah menyerahkan ADS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu 9 Oktober 2024.
Penyerahan berkas perkara Tahap II ini dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.
Surat Kejari tertanggal 7 Oktober 2024 Agustus menyatakan bahwa berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21).
AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan, kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 08 Agustus 2024.
“Tersangka ADS ini merupakan karyawan Toko Mr. D.I.Y yang kala itu menjabat sebagai Asisten Supervisor,” ujar Limbong.
Kasus ini bermula ketika ADS yang dipercayakan mengkompulir semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening toko.
Namun, uang setoran sebesar Rp66 juta lebih yang diterimanya dari kasir, tidak langsung ditranfer ke rekening toko, melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.
Uang sebesar itu selanjutnya dipakai habis oleh ADS untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (Judol).
Ketika ditanya oleh pimpinan terkait uang tersebut, ADS mengaku sudah dipakai untuk membayar hutang koperasi.
Merasa ada kejanggalan dari cerita ADS, supervisornya Rendy Bayu Pratomo langsung melaporkan kasus ini Polsek Mimika Baru.
Adapun Laporan Polisi dengan nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res. Mimika/Polda Papua tanggal 9 Agustus 2024.
Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, polisi juga sertakan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO tipe V3 milik tersangka dan dua lembar rekening koran Bank BRI.
Penyerahan barang bukti diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusiandra Gluviert Lubis, SH.
Limbong mengatakan, ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.
Sumber : koran papua
0 Komentar