LENTERASUMBAR - Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan Muhammad Jafis, SH. MH.
Hadir Sekdakab Pessel Mawarsi Roska, Kasi Intel Kejari Pessel Dede Mauladi, Kasat Intel Polres Pessel, Pasi Intel Kodim 0311/ Pessel, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, Kemenag, MUI, Binda, Camat, dan OPD terkait.
PAKEM tersebut bertujuan sebagaimana telah diatur dalam pasal 30 ayat 3 huruf d dan e UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, menyatakan bahwa dalam bidang Ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan. Serta langkah-langkah dan tata cara pengawasan pakem meliputi tindakan preventif.
" Peranan PAKEM kedepan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya upaya yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum edukasi, " kata Kajari Pesisir Selatan Muhammad Jafis, SH. MH.
Untuk itu juga diperlukan kerjasama antar instansi instansi terkait dengan masyarakat yang harus turut ikut andil dalam pengawasan, , " jelas Muhammad Jafis, SH. MH.
Sementara itu, Sekdakab Pesisir Selatan Mawardi Roska, mengapresiasi rakor pengawasan aliran kepercayaan masyarakat di wilayah hukum Kejari Pesisir Selatan tahun 2024.
Dengan rapat koordinasi, Mawardi Roska bertujuan untuk menampung masukan dan aspirasi dari pihak terkait, " kata Sekdakab Pessel.
" Harus ada upaya dari kita bersama memberikan edukasi dan pencerahan pada masyarakat , agar wawasan tentang keagamaan lebih bertambah," ujar nya.
Mawardi berharap rakor bisa mendapatkan masukan, solusi dan saran untuk mengantisipasi perkembangan Pakem di Kabupaten Pessel, agar eksen - eksen nya tidak menggangu roda kegiatan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat rakor Pakem diadakan di ruang rapat bupati Pessel, Kamis (24/10/2024). Dan, menghadirkan narasumber dari Kejari Pessel.(Re)
0 Komentar