Polisi Ringkus Kurir dan Juragan Sabu, Uang 10 Juta Disita

 


LENTERASUMBAR.COM - Satreskoba Polres Sumenep gagalkan transaksi sabu di kawasan Kecamatan Kota Sumenep. Dua orang tersangka berhasil ditangkap.


Dua tersangka nama masing-masing Nur Slamet Juhari alias Panjang (27), warga Perum Alam Permai Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dan Moh. Firdaus (33), warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.


“Tersangka Panjang ditangkap di halaman rumah warga di Perumnas Giling. Sedangkan Firdaus ditangkap di rumah Panjang, ”kataKasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (24/11/2020).


Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai tersangka Panjang sering melakukan transaksi sabu di Perumnas Giling. Anggota Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan secara intensif. Kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Panjang berada di halaman rumah warga di Jl. Paliat, Perumnas Giling, akan melakukan transaksi sabu. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Panjang.


“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plasik klip kecil berisi sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan. Saat ditunjukkan, tersangka Panjang mengakui bahwa sabu itu miliknya,” ungkap Widiarti.


Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka Panjang, yakni di Perum Alam Permai Asri. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti di dalam saku jaket warna silver yang digantung di kamar berupa 2 poket sabu ukuran kecil.


“Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp. 10.650.000, diduga hasil penjualan sabu. Kemudian ditemukan juga sebuah timbangan elektrik,” ujarnya.


Setelah petugas selesai melakukan penggeledahan, tiba-tiba datang tersangka Firdaus, masuk ke ruang tamu rumah Panjang. Firdaus datang untuk menyetorkan uang penjualan sabu. Petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Firdaus.


“Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan sabu yang akan disetorkan kepada tersangka Panjang. Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp 150.000 yang merupakan keuantungan penjualan sabu,” papar Widiarti.


Barang bukti yang disita dari tersangka Panjang diantaranya berupa 1 poket sabu berat kotor 0,47 gram, kemudian 2 poket sabu masing-masing dengan berat kotor 1,26 gram dan 19,50 gram. Sehingga berat keseluruhan 20,76 gram.


“Kedua tersangka berikut barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.


Kurir dan ‘juragan’ sabu itu dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat(1) dan (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Source: beritajatim.com 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina