Edarkan Narkoba, 17 Orang Ini Akhirnya.......,,

 


LENTERASUMBAR.COM - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap sebanyak 17 orang tersangka bisnis narkoba. Mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba sabu-sabu, ganja kering, dan pil koplo.


Ada sembilan pria tersangka kasus sabu-sabu, satu pria tersangka kasus ganja, dan tujuh pria tersangka kasus obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 50,62 gram sabu-sabu, 12,02 gram ganja kering, 14.069 butir Trihexyphenydryl, dan 168 butir Dextrometorphan.


“Ini ungkap kasus selama November. Ungkap ini salah satu upaya kami untuk menjaga kondusivitas wilayah Jember pra dan pasca pilkada,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Dika Hadiyan, Kamis (10/12/2020).


Para tersangka sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun. “Mereka dari berbagai jaringan. Ada yang dari Bali dan ada yang Madura,” kata Dika.


Sementara itu, tersangka kasus pil koplo dijerat Pasal 196 sub pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 – 15 tahun. “Untuk obat keras berbahaya, kebanyakan target pembelinya kalangan remaja. Sementara untuk narkoba, sasaran pasarnya dewasa dan remaja,” kata Dika.


Tersangka mendapatkan barang berupa narkoba baik narkotika maupun okerbaya dengan cara membeli dari luar kota maupun dalam kota. Mereka kemudian menjual kepada pelanggan-pelanggan yang sudah menjadi mitra, baik remaja maupun orang dewasa untuk mendapatkan keuntungan dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.


Source: beritajatim.com 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina