LENTEARSUMBAR.COM - Seorang narapidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kediri. Proses pemindahan ini mendapat pengamanan ketat dari belasan personil gabungan Brimob, Densus 88 Anti Teror serta petugas keamanan Lapas.
Terpidana kasus terorisme ini bernama Sultoni alias Dzaki bin Warmi. Pria 39 tahun itu dipindahkan dari Rutan Cikeas Jakarta ke Lapas Kediri untuk menjalani masa hukuman.
Sultoni telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama empat tahun penjara, mulai 15 Mei 2019 lalu. Dia akan menikmati masa kebebasan, pada 15 Mei 2023 mendatang.
Informasi yang dihimpun, Sultoni terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Fiqoh Abu Hamzah di wilayah Tegal, Jawa Tengah pada tahun 2004 silam. Laki-laki asal Desa Grobok Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal itu berperan sebagai donatur gerakan terorisme.
Menurut Humas Lapas Kelas II A Chandra Dicky Triono, terpidana akan ditempatkan di sel tahanan khusus dan dijaga ketat. Selama menjalani masa penahanan, terpidana akan dimbimbing agar mengakui Pancasila dan NKRI.
“Tentunya akan ditempatkan di sel tahanan khusus. Diperhatikan dari napi lainnya,” katanya, Kamis (17/12/2020).
Selama ini ada satu napi terorisme yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kediri. Dengan kedatangan terpidana Sultoni, maka jumlah napi terorisme menjadi dia orang.
Source: beritajatim.com
0 Komentar