LENTERASUMBAR.COM - Guna penegakan Perda 8 tahun 2015 tentang pengendalian dan minuman pengawasan minuman beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan gencar menggelar razia di kafe dan penjual miras (keras).
Kabid Gakda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Fery Yoga Saputra mengatakan, dalam operasi, Sabtu (5/12/2020), sejumlah tempat di geledah oleh petugas. Seperti Karaoke Aurora, dan beberapa warung di areal pasar sayur Kecamatan Magetan.
“Kegiatan razia minuman keras ini sebagai upaya mengatasi penyakit masyarakat dan mencegah secara dini tindak kriminalitas yang terjadi akibat pengaruh miras,” ungkap Fery.
Dalam razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan belasan botol miras. Pihaknya melakukan pendataan penjual dan sanksi jika terbukti melanggar. “Setiap waktu kita akan melakukan pengawasan, sehingga apa yang kita harapakan benar- benar tercapai,” tegasnya.
Semua miras hasil razia diangkut ke kantor Satpol PP Magetan untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik warung yang kedapatan menjual miras diberikan pembinaan. “Kedepannya kalau memang kedapatan menjual lagi, kami berikan sanksi sesuai aturan,” tutupnya.
Source: beritajatim.com
0 Komentar