LENTERASUMBAR.COM - Seorang buruh pasang terop ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro. Bersama seorang karyawan pabrik, pelaku warga Dusun Ngoro, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini nyambi menjadi peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu.
Pelaku atas nama Agus Setiawan diamankan bersama Muhammad Luhur Budiawan yang merupakan tetangganya pada, Senin (18/1/2021) lalu. Dari tangan Agus, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,70 gram, sebuah Handphone (HP), timbangan elektrik dan satu set bong atau alat hisap sabu.
Dilansir dari beritajatim.com petugas mengamankan pil double L sebanyak 828 pil sisa penjualan sebanyak 1.000 butir, satu pak plastik klip dan satu buah HP dari tangan Luhur. Keduanya bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ngoro untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penangkapan Agus sekira pukul 15.40 WIB. “”Ini hasil dari pengembangan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga keduanya bisa kita amankan,” ungkapnya, Sabtu (23/1/2021).
Masih kata Kanit, di hadapan petugas, Agus mengaku baru saja mengedarkan 1 botol berisi 1.000 butir pil koplo pada, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Dari keterangan Agus, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua yakni Muhammad Luhur Budiawan.
“Luhur diamankan di rumah kakaknya dan ditemukan barang bukti sisa penjualan pil double L ebanyak 820 butir dan plastik klip. Sasaran para pelaku yakni para pemuda di Ngoro dan teman sesama karyawan di perusahaan tempat pelaku bekerja,” katanya.
Pihaknya masih mengembangkan dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan yang menyuplai barang haram tersebut. Agus dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Luhur dijerat Pasal 197 subs Pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (AdF)
0 Komentar