LENTERASUMBAR.COM - Denny Akbar Prasetiyo (32) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam sepeda motor milik temannya namun tak kunjung dikembalikan.
Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Welirang IV No 3 Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selain mengamankan pelaku, petugas menemukan sepeda motor Honda Vario nopol S 5458 T warna putih silver milik korban.
Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, korban meminjam sepeda motor milik temannya pada, Jumat (24/1/2020) sekira pukul 08.30 WIB lalu dengan alasan pinjam dua hari. “Pelaku akan menggunakan sepeda motor tersebut ke Surabaya,” ungkapnya, Sabtu (16/1/2021)
Masih kata Waka, kepada korban, pelaku mengaku bekerja di Situbondo. Setelah dua hari, korban menanyakan sepeda motor miliknya namun pelaku berjanji akan mengembalikan tiga bulan lagi. Namun hingga kasus ini dilaporkan, pelaku hanya berjanji akan mengembalikan.
“Pelaku hanya berjanji saat ditanya korban sehingga korban melapor. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Welirang Kota Mojokerto beserta sepeda motor milik korban. Pelaku ini sering pinjam sepeda motor ke teman-temannya. Kerugian korban akibat kejadian ini sebesar Rp 16 juta,” ujarnya.
Pelaku, Denny Akbar Prasetiyo (32) mengakui, jika sering pinjam sepeda motor ke teman-temannya namun selalu dikembalikan. “Baru kali ini, saya pinjam memang belum saya kembalikan. Tidak saya jual, saya pakai sendiri. Kemarin salah paham saja,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor Vario nopol S 5458 T warna putih silver milik korban, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol W 2329 MJ. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Source: beritajatim.com
0 Komentar