Petugas Amankan Pembuang Bayi, Pelaku Pasangan di Bawah Umur



LENTERASUMBAR.COM - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, mengamankan pasangan di bawah umur, yakni M (17) dan A (14). Pasangan kekasih ini adalah pelaku pembuangan bayi yang ditemukan meninggal di sungai Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito pada 3 Juli 2021.


Dikutip dari beritajatim.com bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan gelap keduanya. Kepasa polisi, M mengakui semua perbuatannya. Bahkan dia juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami dengan A sebanyal lima kali. Hingga akhirnya A berbadan dua.


“Saat ini M sudah kita tahan. Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan. Termasuk meminta keterangan nomor.Dari situ kita mendapat petunjuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (13/7/2021).


Teguh mengungkapkan, hasil penyidikan terhadap dua Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut, ditemukan dua perkara hukum. Yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.


Persetubuhan itu, lanjut Teguh, dilakukan di rumah M saat kondisnya kosong. Awalnya, A menolak. Tapi M tetap bujuk rayu. “Dilakukan sebanyak lima kali. Hingga akhirnya A hamil,” kata Teguh.


Apakah hasil hubungan gelap itu meninggal karena aborsi atau sebab lain? Teguh belum berani menyimpulkan. keheranan, polisi masih menunggu hasil otopsi. Karena dari hasil autopsi itu akan diketahui apakah bayi tersebut meninggal akibat dibuang ke sungai, atau memang ada upaya untuk mengaborsi.


“M dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Teguh. (AdF/suf/kun)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina