Dalang Asal Ngawi Mengaku Konsumsi Sabu-sabu Karna Stres Sepi Job



LENTERASUMBAR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan menangkap salah seorang dalang asal Kabupaten Ngawi. Dalang berinisial PYN (50) ditangkap bersama salah seorang rekan KN (53) saat melakukan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Magetan, Selasa (27/7/2021).


“Kami mendapatakan laporan dari warga. Infonya ada sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Karas tersebut. Setelah kami dalami, kami melakukan pemantauan dan kami menangkap dua tersangka ini,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, dalam gelaran press release di Mapolres Magetan, Sabtu (31/7/2021) dikutip dari beritajatim.com.


Dari tangan pelaku, mencatat 3,87 gram sabu senilai Rp 3,9 juta. Rencananya barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri. Dari pemeriksaan juga diketahui ada satu orang lagi berinisial JN yang kini masih buron.


“Pelaku mengaku kalau dapat barang dari jaringan Lapas Madiun. Yakni dengan cara mengambil dengan sistem ranjau. Dan PYN diajak oleh KN untuk ambil barang di kawasan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” katanya.


Pada polisi, PYN mengaku kalau menganggur dan tak ada kegiatan. Dia sudah menggunaka sabu sejak delapan bulan. Untuk membeli barang itu PYN patungan dengan KN. KN menggunakan uang hasil jualan di rumahnya. Sedikit banyak dikumpulkan untuk dibelanjakan barang.


“Karena sepi tanggapan (job) akhir-akhir ini, saya nganggur dan akhirnya saya beli sabu. Saya stres dan akhirnya memilih nyabu untuk mengisi waktu luang,” ungkap PYN.


Keduanya dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (AdF/fiq/suf)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina