LENTERASUMBAR.COM - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS 20 orang dan SK PPPK tahap I sebanyak 74 orang, tahap II sebanyak 30 orang, SK CPNS Polbit STTD Perhubungan sebanyak 3 orang, selain itu juga diserahkan SK gubernur tentang kenaikan Pangkat Golongan IV periode 01 April 2022 sebanyak 20 orang. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Balairung Lansek Manih, kantor Bupati Sijunjung, pada hari Senin pagi (09/05/2022).
Turut hadir dalam acara penyerahan SK CPNS dan SK PPPK Wakil Bupati Sijunjung ,H.Irradatillah,Ketua DPRD Sijunjung yang mewakili Ketua Fraksi PPP April Marsal, Kadis BKPSDM Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si,para Kepala OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung serta tamu undangan lainnya.
“Berhubung saat ini masih dalam suasana lebaran, kami Bupati Sijunjung dan atas nama Keluarga dan Pemerintah Daerah mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Mohon maaf lahir dan bathin ” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS dan PPPK yang telah berhasil lulus pada seleksi pengadaan ASN formasi tahun 2021 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung.
Bupati berharap dengan momentum tersebut menjadikan motivasi dan penyemangat tersendiri bagi para penerima untuk bekerja dan mengabdikan diri sebagai CPNS dan PPPK sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Bupati melanjutkan, sebagaimana diketahui bersama pengadaan CPNS merupakan kegiatan pengisian formasi ASN yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu panjang dan perlu kehati-hatian dan yang menerima surat keputusan hari ini merupakan orang-orang yang dipilih karena setelah melalui tahapan dan ketentuan yang akhirnya dinyatakan lulus seleksi.
Dengan menyerahkannya surat keputusan Bupati Sijunjung tentang pertimbangan untuk menjadi CPNS, CPNS Pola Pembibitan STTD Perhubungan maupun PPPK maka telah resmi seorang ASN.
Disisi lain, kenaikan pangkat Golongan IV bagi seorang PNS pada hakekatnya merupakan penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja. Oleh karena itu kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dilihat sebagai kenaikan pangkat atas kenaikan pangkat yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan peningkatan prestasi kerja yang lebih baik lagi.
Bupati juga mengingatkan, bahwa tugas- tugas besar, biasanya bisa diselesaikan oleh orang -orang yang terbiasa menyelesaikan tugas-tugas kecil, karena bagaimana mungkin seseorang bisa menyelesaikan tugas besar bilamana dia tidak pernah menyelesaikan tugas yang dianggap kecil. Oleh sebab itu betapapun kecilnya suatu pekerjaan jangan pernah diabaikan karena hanya dengan menyelesaikan semua tugas tugas kecil kita bisa menyelesaikan tugas yang lebih besar.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, S.STP, M.Si mengatakan, surat keputusan dari keputusan CPNS,CPNS Polbit STTD Perhubungan dan PPPK untuk memenuhi kekurangan pegawai yang telah pensiun dan meninggal pada Organisasi Perangkat Darah (OPD) Pemkab Sijunjung. Sedangkan pada surat keputusan kenaikan pangkat PNS Golongan IV untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai karena ada peningkatan gaji pokok yang akan diterima.
Berdasarkan Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 396 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Sijunjung mendapat Formasi sebanyak 135 formasi antara lain : Formasi PPPK Guru sebanyak 112 orang, Formasi Teknis 15 orang dan Formasi Kesehatan 8 orang. (Ovi)

0 Komentar