LENTERASUMBAR.COM - Polres Pamekasan berhasil mengungkap sebanyak 130 kasus dengan total sebanyak 212 orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama 2022.
Dilansir dari beritajatim.com jumlah tersebut merupakan hasil ungkap kasus dalam setahun terakhir, terhitung mulai Januari hingga Desember 2022 lalu. Bahkan angka kasus tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yang hanya tercatat sebanyak 98 kasus.
Bahkan dari total 212 tersangka kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, sebanyak 12 di antaranya merupakan tersangka berjenis kelamin perempuan.
“Total kasus penyalahgunaan narkoba pada 2022, terdata sebanyak 130 kasus dengan total tersangka sebanyak 212 orang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81, Pamekasan, Jum’at (30/12/2022).
Dari total 212 tersangka, sebanyak 12 orang merupakan berjenis kelamin perempuan, sisanya berjenis kelamin laki-laki. “Sebanyak 169 orang berstatus sebagai pengedar, sedangkan 43 tersangka sebagai pemakai,” ungkapnya.
“Usia tersangka rata-rata berada pada angka 25 hingga 64 tahun dengan mayoritas pendidikan tingkat SMA (dan sederajat). Sedangkan untuk pekerjaan didominasi swasta,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, sejumlah Barang Bukti (BB) diamankan, di antaranya sebanyak 524,25 gram sabu, 34.738 pil berbagai merk, 4,17 gram ganja, 47 buah timbangan sabu, 8 unit alat hisap, serta uang tunai sebesar Rp 1.177.000. (adf/pin/ted)

0 Komentar