LENTERASUMBAR.COM - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Golkar H. Afrizal, SH.MH mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, yang di ikuti oleh 110 orang yang berasal dari, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, bertampat di Warung Ramen dan Bakmi, pada Selasa (18/4/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota DPRD Sumbar Afrizal, Sekretaris Kesbangpol Pemprov Sumbar Adi Darma, Seklur Kelurahan Rimbo Kaluang Afrizal, Ketua LPM Kelurahan Rimbo Kaluang Taufiq, Tokoh Masyarakat Kelurahan Rimbo Kaluang.
Afrizal dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari Sosper nomor 9 Tahun 2018 adalah dalam rangka melaksanakan fasilitas pencegahan penyalahgunaan Napza atau antisipasi dini terhadap segala yang berhubungan dengan penyalahgunaan Napza.
Karena Napza ucap Afrizal, sangat membahayakan bagi pemakainya dan akan dapat menimbulkan kecanduan, yang akan lebih berbahaya bagi kesehatan, baik secara fisik ataupun mental individu pemakaianya. Penyalahgunaan dan kecanduan Napza selanjutnya akan mengancam kehidupan dan masa depan pemakainya.
Dilanjutkan Afrizal, penyalahgunaan Napza tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakaianya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas. Napza sangat membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial dan ekonomi dan bagi masyarakat. Sedangkan bagi negara penyalahgunaan Napza akan sangat membebani negara secara finansial karena harus menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk merehabilitasi dan merawat pecandunya," pungkasnya.
Selanjutnya Afrizal menyampaikan, menurut Data Biro Pusat Statistik tahun 2016, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat ke 13 dari semua provinsi yang ada di Indonesia.
"Untuk itu perlu peren pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Provinsi Sumatera Barat melalui pengaturan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dalam bentuk Peraturan Daerah," pungkasnya.
Adapun pencegahan penyalahgunaan Napza kata Afrizal meliputi: antisipasi dini, pencegahan, fasilitas rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat.
Untuk itu Ia berharap kepada peserta yang hadir atau masyarakat yang hadir pada hari ini dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza, terutama sekali dapat dilaksanakan melalui keluarga, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat. Karena lebih baik mencegah dari pada mengobati. (Dori)
0 Komentar