LENTERASUMBAR.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten sijunjung mengadakan Rapat koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu tahun 2024 yang diadakan Pada Selasa ( 03/10/2023 ), di Hotel Bukik Gadang Muaro.
Acara ini bertujuan untuk persiapan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, agar Pemilih yang wajib memilih terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilu tahun 2024.
Pada Kesempatan kali hadir Formasi lengkap ke tiga ( 3 ) Komisioner Bawaslu Kabupaten Sijunjung yakni Gusni Fajri, SE sebagai Ketua Bawaslu yang baru yang bertindak sebagai Koodinasi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Diklat, Data dan Informasi, Heru Rahmat Julisa ( Anggota ) sebagai Koordinasi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, kemudian yang terakhir Agus Hutrial Tatul ( Anggota ) sebagai Koordinasi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Ketua Pelaksana Dewi Lusianita, SE. MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa para peserta di acara ini berjumlah sekitar 70 orang yang berasal dari, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sijunjung, Parpol peserta Pemilu 2024, PPK se-Kabupaten Sijunjung, Kapolres atau yang mewakili, OPD terkait, KPUD Kabupaten Sijunjung, Sekretariat Bawaslu KAbupaten Sijunjung, dan para tamu undanfan lainnya.
Heru Rahmat Julisa dalam sambutannya menekankan untuk DPT yang Pindah memilih, harus melalui mekanisme pengurusan pindah pemilih untuk Pemilu tahun 2024.
“terdapat 9 item yang masuk kedalam Pindah pemilih, diantaranya DPT yang menjalani Rawat Inap, Penyandang disabilitas, penghuni panti sosial, menjalani perawatan narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar domisili,” lanjut Heru menjelaskan.
Sementara itu Anggota Komisioner yang lain Agus Hutrial Tatul dalam arahannya mengatakan DPTb yang pindah Domisili adalah orang yang sudah terdaftar ditempat lamanya, kemudian DPT tersebut pindah pemilih, untuk mengatasi ini harus ada kerja sama semua pihak, agar hak konstitusi Masyarakat dapat kita selamatkan.
“Kemudian DPTb atau warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki E KTP Sijunjung namun belum terdaftar di dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya,”tambah Agus Hutrial Tatul.
“Untuk pengurusan Pindah pemilih ini Masyarakat dapat mengurusnya di 30 hari sebelum hari pencoblosan karena ini akan berpengaruh kepada pengurusan logistic dimasing-masing TPS,” Tambah tatul.
“Daftar Pemilih Khusus ( DPK ) adalah orang yang hanya mempunyai KTP saja, dan bisa di H untuk melakukan Pencoblosan,” Lanjut Tatul menambahkan.
Sementara itu ketua Bawaslu Sijunjung Gusni Fajri dalam sambutannya sekaligus membuka acara ini menyampaikan, bahwa “Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi pada pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu tahun 2024”.
Gusni berharap dengan adanya Rapat Koordinasi ini, semua elemen dapat berpartisipasi untuk DPTb dan DPK ( Daftar Pemilih Khusus ), serta dapat menyampaikan kepada Masyarakat bagaimana proses tahapan pemilu tahun 2024 kedepannya. ( Ovi )
0 Komentar