LENTERASUMBAR.COM - Bupati Sijunjung membuka secara resmi acara Sosialisasi program 5 untung dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi mobile di UPTD PPD Sijunjung yang diadakan pada hari Selasa (31/10/2023), di gedung Pancasila Muaro Sijunjung.
Adapun tujuan diadakannya acara Sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan metode pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui Aplikasi "SIGNAL ( Samsat Digital Nasional )", yang memberikan kemudahan dan efisiensi waktu dan biaya tanpa harus datang kekantor Samsat, dan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui Handphone android.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi, A.P, M.Si. dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sijunjung dan jajarannya yang telah dapat hadir dan memfasilitasi acara ini, dimana Kabupaten Sijunjung adalah daerah yang ke 14 dari 18 Kabupaten/Kota dalam rangka rangkaian Roadshow ini, yang telah dimulai sejak bulan Agustus 2023 yang lalu.
"Beberapa regulasi keuangan negara yang terbaru memberikan ruang yang semakin sempit bagi Daerah untuk bergerak secara fleksibel dalam penggunaan dana transfer dari Pemerintah Pusat, Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi dalam bentuk “Block Grant” yang memberikan peluang daerah untuk menggunakan secara lebih leluasa, akan tetapi penyalurannya sudah sangat selektif berdasarkan realisasi bulan sebelumnya, sehingga muncul istilah DAU berasa DAK.
Contoh lain seperti regulasi yang membatasi jumlah nominal pada kas daerah untuk mengatasi terjadinya menumpukan dana “Idle Cash/Uang Tunai menganggur” dalam jumlah tertentu”, Lanjut Kaban Maswar .
“Bila di analisis lebih lanjut, kebijakan tersebut menyimpan maksud dan tujuan tertentu yaitu agar daerah lebih aktif untuk menggali potensi pendapatan baik itu dalam bentuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan. Sehingga Strategi utnuk mengatasi permasalahan tersebut melalui perubahan pengelolaan secara lebih optimal sumber-sumber pendapatan asli daerah. Sesuai UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah maka salah satu pendapatan asli daerah yang dikelola provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor”, Lebih Lanjut Kaban Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Menjelaskan.
“Untuk Menyikapi kondisi tersebut pemerintah khususnya Tim Pembina Samsat Nasional telah meluncurkan aplikasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang memberikan kemudahan, transparan dan akuntabel serta dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak tanpa harus berinteraksi dengan petugas. Melalui smartphone, wajib pajak dapat melakukannya di mana saja dan kapan saja. Aplikasi tersebut diberi nama SIGNAL atau Samsat Digital Nasional”, Tambah Maswar.
“Tahun 2025 kembali akan terjadi perubahan signifikan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan akan di berlakukannya UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Perubahan dimaksud adalah akan di hapuskannya Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan sebagai gantinya adalah akan muncul pendapatan baru untuk Kabupaten dan Kota yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB dengan tarif sebesar 66% dari pajak kendaraan, Lanjut Maswar.
Sementara itu Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dalam Pidato sambutannya mengucapkan Terima kasih kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat atas terpilihnya Kabupaten Sijunjung sebagai salah satu tempat “Sosialisasi Program 5 Untung dan Sosialisasi Aplikasi SIGNAL “ yang diharapkan dapat lebih memudahkan warga Masyarakat Kabupaten Sijujung terutama wajib pajak untuk membayar pajak tahunan dimana saja (any-where) dan kapan saja (any-time).
“Perpanjangan Program 5 Untung oleh Bapak Gubernur Sumatera Barat telah memberikan 3 keringanan biaya bagi Wajib pajak atas keterlambatan pembayaran pajak selama bertahun-tahun, hanya dengan melakukan pembayaran Pokok Pajak 2 Tahun telah mengeliminasi pajak terhutang diatas 3 tahun, artinya jika ada wajib pajak yang menunggak 3 Tahun atau katakanlah 8 Tahun cukup hanya membayar 2 Tahun saja”, tambah Bupati Benny.
“Bagi Pemerintah Kabupaten Sijunjung, realisasi capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan oleh UPTD PPD (Samsat) Sijunjung sangat berpengaruh terhadap pembiayaan program-program Pembangunan yang ada di Kabupaten Sijunjung, karena salah satu sumber pembiayaan APBD Kabupaten Sijunjung berasal dari 4 Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat”, Lanjut Bupati Benny.
“Mencermati penetapan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada tanggal 23 Juni 2023 yang lalu, bahwa pada Tahun 2025 yang akan dating, maka tidak dikenal lagi istilah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Sumatera Barat, akan tetapi sudah diberlakukannya opsen pajak, maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung harus dapat bersinergi bersama dengan pihak UPTD PPD (Samsat) Sijunjung untuk meningkatkan realisasi penerimaan PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ), Opsen pajak dilakukan secara realtime dengan perbandingan 66 % untuk Kabupaten dan 34 % untuk Provinsi Sumatera Barat, artinya semakin banyak warga yang mempunyai kendaraan bermotor dengan plat seri “K”, maka penerimaan opsen pajak akan semakin lebih besar pula, “harap Bupati.
Turut Hadir di acara Sosialisasi ini antara lain Pj. Sekdakab Drs. Endi Nazir, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan Unit Kerja beserta Pimpinan Instansi Vertikal se Kabupaten Sijunjung, Kepala Samsat Sijunjung Nasripul Romika, Camat Se Kabupaten Sijunjung, Walinagari se Kabupaten Sijunjung, Kepala SMA/SMK, BUMD se Kabupaten Sijunjung serta tamu undangan lainnya. ( Ovi )
0 Komentar