LENTERASUMBAR.COM - Sehubungan dengan tahapan Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, Presiden dan Wakil Presiden, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung Mengadakan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakl Presiden , pada hari Senin tanggal (06/11/2023) di Edotel Manganti SMKN 8 Sijunjung.
Acara Sosialisasi ini bertujuan sebagai antisipasi dini terhadap potensi pelanggaran yang akan timbul selama penyelenggaraan tahapan pemilu 2024, khususnya pada tahapan pencalonan. Dengan adanya PKD, Panwascam akan semakin bisa dalam menangani masalah yang ada. Serta dalam menyamakan pendapat terhadap peraturan yang ditetapkan dalam Pemilu Tahun 2024 antara peserta Pemilu dan Penyelenggaran Pemilu khususnya pada tahapan pencalon anggota DPRD di Kabupaten Sijunjung.
Pada Acara Sosialissi ini hadir Formasi lengkap ke tiga ( 3 ) Komisioner Bawaslu Kabupaten Sijunjung yakni Gusni Fajri, SE sebagai Ketua Bawaslu yang baru yang bertindak sebagai Koodinasi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Diklat, Data dan Informasi, Heru Rahmat Julisa ( Anggota ) sebagai Koordinasi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, kemudian yang terakhir Agus Hutrial Tatul ( Anggota ) sebagai Koordinasi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam Laporannya Ketua Pelaksana Dewi Lusianita atau didiwakili oleh Legi menyampaikan bahwa acara Sosialisasi ini ditujukan kepada para peserta Pemilu, Penyelenggara pemilu dan Masyarakat Umum khususnya Masyarakat Kabupaten Sijunjung, serta Stakeholder terkait dalam hal kepemiluan, agar sama- sama faham dengan hal-hal yang perlu dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa Pemilu Tahun 2024.
“Untuk Peserta Acara Sosialisasi ini berjumlah +/- 70 Orang yang berasal dari Pimpinan Parpol, Ketua dan Anggota Panwaslu Se Kecamatan Sumpur Kudus, Walinagari se Kecamatan Sumpur Kudus, Ketua BPN Se Kecamatan Sumpur Kudus, Kakan Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, Karang TArunan Se Kecamatan Sumpur Kudus, Kepala Sekolah SMKN 8 Sijunjung, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan Tamu Undangan Lainnya”, Lanjut Legi.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusni Fajri, SE dalam Sambutannya, sekaligus membukan acara sosialisasi ini, mengatakan bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dimana pada masa ini akan banyak terjadinya pelanggaran Pemilu, dan diharapkan segenap pihak untuk dapat mengawasinya.
“Bawaslu Kabupaten Sijunjung saat ini sudah melakukan langkah-langkah untuk melakukan himbauan kepada Partai Politik pada tanggal 02 November 2023, terkait masa kampanye pada tanggal 28 November 2023, akan tetapi sudah banyak bermunculan alat peraga kampanye seperti baliho dan juga Spanduk yang sudah terpasang”, Tambah Gusni.
“Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun Caleg memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS), dan memperhatikan tempat yang diperolehkan dan tempat yang dilarang sesuai peraturan oleh ketentuan perundang-undangan”, Lanjut Gusni Fajri.
“Memperhatikan Materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar APS ( Alat Peraga Sosialisasi ) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, mencoblos nomor urut, Simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk Memilih,” lanjut Gusni.
“Mulai Tanggal 04 Nobvember sampai 27 November 2023 merupakan Waktu yang dilarang untuk berkampanye, dalam artian seluruh peserta Pemilu Tahu 2024 dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan Ajakan untuk memilih sebelum Jadwal dan tahapan Kmapanye Pemilu Seperti Pertemuan dengan Warga, Penyebaran Bahan Kampanye ( Selebaran, Brosur, Pamlet, Poster, dll ), Penyebaran Alat Peraga Kampanye, ( APK) seperti Rekalame, Spanduk, dan Umbul-umbul, Media Sosial, dan Aktifitas yang berkaitan dengan Kampanye”, lebih lanjut Gusni menerangkan.
Gusni Selaku Ketua Bawaslu Kabupten Sijunjung juga menghimbau kepada Seluruh Walinagari dan seluruh Perangkat Nagari, ASN, PPPK untuk selalu netral dalam Pemilu Tahun 2024 ini, dan ikut serta berpartisipasi dan mensukseskan Pemilu di Tahun 2024. (Ovi)
0 Komentar