Bawaslu Sijunjung Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024



LENTERASUMBAR.COM - Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024, di Kabupaten Sijunjung menuju Pemilu yang damai, berintegritas, dan untuk memastikan kelengkapan  serta kesesuaian distribusi logistic Pemilu 2024, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu Tahun 2024, bertempat di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung, Sabtu (02/12/2023).


Rapat koordinasi ini melibatkan Panwascam seluruh kabupaten Sijunjung, Pihak Kepolisian Resort Sijunjung, Kantor Kesbangpol Sijunjung yang dihadiri langsung oleh Kaldirey, serta Ketua KPUD Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi, S.Pd sebagai nara sumber di acara Rakor tersebut yang dilaksanakan selama satu hari.


Heru Rahmat Julisa selaku Anggota Komisioner Bawaslu Sijunjung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, membuka sekaligus menyampaikan Rakor ini dalam rangka untuk mempersiapkan pengawasan logistik Pemilu 2024 yang  akan segera didistribusikan. Menurutnya, dari informasi yang didapat, pendistribusian logistik akan dilakukan pada awal hingga pertengahan Desember 2023.


“Tujuan pelaksanaan Rakor ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 dapat tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi dalam pembiayaan,” Lanjut Heru.


Heru juga menyampaikan agar Pengawas Pemilu jangan ragu, jangan bimbang untuk menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu, dan kita berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sukses dan lancar.

Acara Rakor Pengawasan Logistik Pemilu tahun 2024 ini juga dihadiri oleh Ketua KPUD Kabupaten Sijunjung  Dori Kurniadi, S.Pd yang didaulat sebagai Nara Sumber di Acara tersebut.


Dalam sambutannya Dorry menyampaikan pentingnya pengawasan, terutama terhadap pengawasan dan pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024.


“Adapun jenis perlengkapan yang akan di distribusikan ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU No. 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum,” Tambah Dori.


Dori menambahkan permasalahan-permasalahan lainnya untuk pendistribusian Logistik Pemilu antara lain kualitas perlengkapan, waktu pendistribusian perlengkapan tersebut, hingga tempat penyimpanan perlengkapan itu sendiri. Hal Itu menjadi fokus kami dalam pengawasan. Oleh karena itu, rapat ini diadakan untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan-permasalahan yang sama pada Pemilu sebelumnya, agar tidak terjadi pada pemilu 2024. (Ovi)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina