Bawaslu Kabupaten Sijunjung Buka Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024



LENTERASUMBAR - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sijunjung, membuka seleksi Pangawas Kecamatan (Panwascam) untuk  menghadapi Pemilukada serentak tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal  27 November mendatang.


Perekrutan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan ditingkat Kecamatan dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


"Proses pembentukan Panwaslu Kecamatan terdiri dari dua kategori peserta, anatara lain peserta existing dan peserta pendaftar baru," ujar Gusni Fajri, SE, Ketua Bawaslu Kabupaten sijunjung, Rabu (24/4/2024) siang di dikantornya.


Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.


Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 dan akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.


"Untuk Evaluasi kinerja Anggota Panwaslu Kecamatan existing ini meliputi penilaian dari atasan langsung dan berdasarkan penilaian portofolio," jelas Gusni lebih lanjut.


Bagi peserta existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi ambang batas minimal penilaian kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.


"Kemudian Penetapan Anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi akan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi," terang Gusni.


Lebih lanjut Gusni membeberkan, Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat, maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.


“Apabila semua peserta existing memenuhi persyaratan, maka pendaftaran baru tidak akan dilakukan, akan tetapi melihat adanya kekurangan pada Panwascam, maka akan memungkinkan untuk membuka pendaftaran yang baru.


Gusni juga menambahkan, dalam hal Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.


Lebih jelas, Gusni menyampaikan, untuk syarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui Web/medsos Bawaslu Kabupaten Sijunjung atau langsung  ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sijunjung di Jalan Diponegoro Jorong Kampung Baru, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat 27562.


Berikut diLampirkan Jadwal Pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024 :




( Ovi )

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina