LENTERASUMBAR - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) RI di tahun ini.
Penghargaan yang diperoleh tersebut, berbentuk kategori Tingkat Kematangan Level 3 Proaktif dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2024.
Dan, diserahkan langsung oleh Plt Deputi Bidang Pembangunan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) LKPP RI, Hermawan, dalam rangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, di Padang, Kamis.
"Ini (Penghargaan) merupakan bentuk dari konsistensi kami (Pemkab Pessel) dalam bekerja, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa," ucap Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, Jumat (21/6/2024).
Dimana, lanjutnya, Pemkab Pessel melalui UKPBJ, telah menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi.
"Sehingga, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal, dapat terlaksana dengan baik," kata Rusma Yul Anwar.
Ke depan, harapnya, bagian PBJ bisa terus proaktif, sebagai UKPBJ yang menjadi pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence).
Dan, tentunya juga bisa sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (SNPK).
Termasuk juga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Sekali lagi, saya selaku kepala daerah, menyampaikan terima kasih, atas dukungan dari seluruh stakeholder, sehingga Pemkab Pessel dapat meraih penghargaan yang membanggakan ini," ucap Rusma Yul Anwar.
Kepala Bagian UKPBJ Setkab Pessel, Damel Van Wanda menambahkan, penghargaan yang diraih ini, merupakan hasil kerja keras bersama dengan tim yang solid.
Ditambahkan, dukungan penuh stakeholder, dan arahan serta bimbingan dari Bupati Rusma Yul Anwar.
"Tanpa itu semua (dukungan di atas), saya cukup yakin, penghargaan ini, tidak akan bisa diraih," ucapnya.
Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif, terang Damel, merupakan standar minimum, yang wajib dimiliki oleh UKPBJ, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ini dikarenakan, seluruh UKPBJ dituntut untuk memiliki tata kelola profesional, organisasi yang adaptif, melakukan pembelajaran yang berkelanjutan, serta kolaboratif dengan semua stakeholder.
"Karena, UKPBJ merupakan agen pengadaan yang memiliki peran strategis dalam melakukan pencapaian tujuan pemerintah. Pencapaian tersebut, juga sebagai bukti, bahwa peningkatan kapabilitas dan tata kelola, terlaksana secara berkesinambungan," ujar Damel. (*)
0 Komentar