Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina Soroti HGU 190 Tahun di IKN

 


LENTERASUMBAR - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina menyoroti kebijakan pemerintah terkait Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Menurut Nevi, selain kepastian jangka panjang yang ditawarkan oleh HGU, infrastruktur dasar di IKN juga harus diperkuat agar menarik minat investor.


“Investor mungkin enggan berinvestasi jika infrastruktur seperti jalan, listrik, udara, dan telekomunikasi belum siap meskipun ada jaminan HGU yang panjang,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1807/2024).


Di sisi lain, Nevi juga mendorong pentingnya kebijakan regulasi yang stabil untuk mendukung investasi asing. “Regulasi yang tidak konsisten dapat membuat investor asing enggan berinvestasi,” tambahnya.


Lebih lanjut, Nevi mendorong pemerintah meningkatkan promosi proyek IKN kepada calon investor. Hal ini meliputi pameran potensi keuntungan, kemudahan perizinan, dan insentif yang ditawarkan.


Tak hanya faktor ekonomi, Nevi juga mengingatkan bahwa dampak lingkungan dan sosial harus dipertimbangkan secara serius dalam pembangunan IKN.


“Pemerintah harus menunjukkan komitmen terhadap keingintahuan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tutupnya.


Dijelaskannya, peraturan perpanjangan HGU hingga 190 tahun di IKN diatur dalam Pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.


Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) diberi izin untuk memastikan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama, dengan kemungkinan perpanjangan di siklus kedua sesuai perjanjian yang disepakati.(*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina