LENTERASUMBAR - Perempuan muda yang juga selegram berasal dari Kota Padang itu ditangkap polisi karena diduga telah mempromosikan konten yang berbau tentang judi online di media sosial (medsos) miliknya.
“Iya benar, ada penangkapan salah satu pelaku promosi judi online. Ditangkap pada Rabu (23/7/2024) lalu,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024) malam.
Pelaku JV alias JJ, katanya, ditangkap karena ia sudah masuk ke dalam radar polisi pada saat melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2024.
“Pelaku kedapatan mempromosikan atau mengendorse konten judi online di akun media sosial (medsos) miliknya,” katanya.
“Ia kami tangkap di kediamannya pada malam hari di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dedy, pelaku JV alias JJ sudah diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang.
“Kami juga libatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat statusnya yang perempuan dan masih anak di bawah umur. Kemudian juga bisa melibatkan instansi samping pendukung lainnya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menyatakan telah berkomitmen dalam pemberantasan judi online.
“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman sekalian bahwa sepanjang 17 Juli 2002 sampai 21 Mei 2024, artinya kemarin, itu sudah 1.904.246 konten judi online kami take down,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi beberapa waktu lalu.
“Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan keyword situs judi online.
Budi mengatakan, Kementerian Kominfo telah menemukan keyword atau kata kunci terkait situs (laman) judi online baru di sejumlah platform.
“Di Google ada 20.251 keyword, di Meta ada 2.637 keyword baru, yang itu terus kami kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kami selesaikan,” katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten-konten judi online ke dalam situs-situs resmi, termasuk di antaranya situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.
Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah memberikan teguran kepada sejumlah platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan adanya pemuatan konten-konten judi online di platform tersebut.
Di samping upaya tersebut, pihaknya pun telah melakukan langkah-langkah tegas dengan melakukan penutupan akses terhadap konten-konten judi online.
“Sepanjang hampir satu bulan lebih sejak rapat terakhir soal judi online 19 April sampai 21 Mei 2024, kami sudah men-take down 290.850 konten, jadi sebulan hampir 300 ribu, sehari 10 ribu konten judi online. Termasuk juga pemblokiran rekening e-wallet sepanjang satu bulan terakhir ini ada 300,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Untuk itu, Presiden Jokowi dalam rapat telah memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.
“Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, di mana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo, dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri. Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya-upaya konkret dan memberikan dampak nyata bagi pemberantasan judi online di tanah air,” tuturnya. (**)
0 Komentar