Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Serta Admin Sidalih KPUD Sijunjung Ikuti Rakor


LENTERASUMBAR - Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi Ria Meilani beserta Admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPUD Kabupaten Sijunjung, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Tahun 2024. 


Rakor ini digelar untuk menyelesaikan data pemilih invalid disebabkan NIK, NKK, Umur dibawah 17 tahun (terhitung 27 November 2024) dan umur melebihi 120 tahun.


Seperti yang disampaikankan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri, S.H., M.Kn, Selasa (6/8/24), rakor ini  berlangsung  dari tanggal 03 sampai 07 Agustus 2024 di Ballroom Alana Hotel Jogyakarta, yang diikuti oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator KPU Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia dan Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 diikuti oleh KPU seluruh Indonesia.



“Data invalid ini nantinya akan dilakukan singkronisasi dengan Model A – Daftar Pemilih, data hasil Coklik dan data Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Mendagri RI, sehingga ke depannya tidak ada lagi pemilih yang datanya terdeteksi Invalid oleh sistem Sidalih Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024,” imbuhnya.


Juni juga menambahkan, untuk penyelesaian data ganda, baik antar kabupaten/kota, provinsi maupun luar provinsi akan dilakukan metode “Tabrak Data” secara langsung oleh operator Sidalih masing-masing kabupaten/kota, kegiatan ini langsung dikomandoi oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Indroos dengan memadankan data yang ada dimasing-masing operator Kabupaten Kota yang didampingi langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi masing-masing KPU kabupaten kota.



“Metode “Tabrak Data” ini, data invalid dan data ganda akan dapat terurai di dalam data pemilih yang pada tahapan selanjutnya akan menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan didalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kota,” tambah Juni Wandri. (Ovi)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina