Polisi Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Bengaras

 


LENTERASUMBAR - Polsek Sandai melakukan penangkapan  terhadap warga yang diduga menjadi Bandar dan Pengedar Narkotika berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di dua tempat yakni Desa Randau Kecamatan Sandai dan di simpang empat Kumai Dusun Entinap Desa Bengaras Kecamatan Laur  Senin 22 Juli 2024


Setelah mendapatkan informasi dari peredaran narkotika di Desa Randau Kecamatan Sandai, Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta, bersama anggota Polsek Sandai bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku yakni berinisial GA (40) di Desa Randau Kecamatan Sandai diduga sebagai pengedar Narkotika di wilayah tersebut, kemudian berdasarkan pengembangan dari kejadian tersebut,  Polsek Sandai kemudian mengamankan terduga pelaku yakni berinisial AA (30) warga Pontianak yang diduga menjadi Bandar dari peredaran barang tersebut di Desa Randau Kecamatan Sandai


Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta,  menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat  bahwa  terdapat oknum warga yang menjadi pengedar barang haram tersebut di Desa Randau  Sandai.


Dari hasil Pengungkapan dilakukan pada tempat pertama, diamankan dari saku sGA yakni berupa Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah : 7 kantong Klip dengan Berat 1,00 Gram Bruto, 1 (satu) Buah Handphone HP warna Hitam.

, 1 (satu) Buah Bulat Kecil warna Merah - Biru , 1 (satu) Buah Sendok Sabu , 1 (satu) Buah Bong / Alat Hisap , 1 (satu) Kantong Plastik Klip besar yang didalamnya berisikan kantong Klip, 1 (satu) buah celana pendek warna Coklat . 


Kemudian dari tempat kedua diamankan dari dompet AA berupa serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah : 6 kantong Klip dengan Berat 7,20 Gram Bruto, 1 (satu) Buah Handphone HP warna Biru, 1 (satu) Buah Kaca Panbo,- 1 (satu) Buah Sendok Sabu ,1 (satu) buah Timbangan Digital ,- 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) Buah Kantong Klip besar yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip. 


Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.


Source : sorot10news

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina