LENTERASUMBAR - Bawaslu Kabupaten Sijunjung gelar rapat koordinasi Pengawasan Partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilihan Kepala Daerah serentak pada tanggal 27 November 2024, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Bukik Gadang Muaro pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024.
Hadir diacara Rakor ini diantaranya OKP, GMNI, HMI, NU, Muhammadiyah, TNI, Polri dan Kesbangpol, kemudian untuk Narasumber diacara rapat koordinasi ini salah seorang pemerhati politik sekaligus salah seorang Dosen UNP Taufiqurrahman dan juga Dosen FISIP Unand Dewi Anggraini.
Ketua Bawaslu Sijunjung Gusni Fajri mengatakan tujuan diadakannya acara rakor ini bertujuan untuk menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan hasil pemilu melalui pengawasan Pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis serta memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas.
Gusni Fajri juga mengatakan tujuan lain diadakannya kegiatan tersebut agar partisipasi masyarakat khususnya dalam menyongsong Pilkada 2024 tidak hanya untuk datang ke TPS pada 27 November nanti, akan tetapi juga melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di selama masa tahapan Pilkada tanggal 27 November mendatang.
"Saat ini kan tahapannya sudah masuk ke pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), jadi jika ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPS bisa menemui KPU dan PPK untuk dapat dimasukkan ke DPS tersebut sampai 27 Agustus ini," ujar Gusni.
Lebih lanjut Gusni mengatakan tahapan pendaftaran pencalonan kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Oleh karena itu di tahapan krusial tersebut butuh partisipasi masyarakat untuk sama-sama melakukan pencegahan kemungkinan pelanggaran Pilkada.
"Kemungkinan ada dua calon pasangan kepala daerah Kabupaten Sijunjung ini. Kan berbeda-beda pilihan dan dukungan. Jadi kami sampaikan juga nanti untuk sama-sama menahan diri agar keadaan tetap kondusif," ujarnya.
"Penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, PPK, Panwaslu Kelurahan/Desa Serta Pengawas TPS", terakhir Gusni menjelaskan.(Ovi)
0 Komentar