LENTERASUMBAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sijunjung resmi mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024, pengumuman ini disampaikan di Kantor KPUD Kabupaten Sijunjung pada Minggu, 22 September 2024.
Acara yang dikemas dengan Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Sijunjung, Dori Kurniadi, S.Pd, dan didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Bayu Agung Perdana, S.IP, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Juni Wandri, SH, M.Kn, serta Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Susila Andica, S.Sos.I.
Dalam keterangan Persnya Dori Menyampaikan, bahwa KPUD Kabupaten Sijunjung telah menggelar rapat pleno tertutup dan menetapkan keputusan Nomor 665 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung untuk Pilkada serentak Tanggal 27 November 2024.
Dori juga mengumumkan bahwa dua (2) Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2024 adalah H. Hendri Susanto bersama H. Mukhlis, S.Hi yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem dan Benny Dwifa Yuswir, S.STP,M.Si bersama H. Iraddatillah, S.Pt yang diusung oleh 10 Partai, diantaranya Partai Golkar, PPP, PAN, Gerindra, Demokrat, Perindo, PDIP, PKB, PBB, dan Gelora
Susila Andica Kadiv Teknis Penyelenggaraan juga menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses yang sangat panjang yang dimulai dari penerimaan berkas calon perseorangan pada Mei 2024, disusul pengumuman pendaftaran calon dari partai politik pada 24-26 Agustus 2024.
Kemudian pendaftaran bakal calon pun dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan penelitian berkas dan tes kesehatan.
“Setelah semua proses berjalan, KPUD Kabupaten Sijunjung menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam Kontektasi Pilkada Serentak Nasional Tanggal 27 November 2024,” ungkap Susila.
Pengumuman ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai status bakal pasangan calon, mengingat di beberapa daerah terdapat pasangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 dan deklarasi Pilkada Damai yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, kemudian untuk masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Secara keseluruhan proses tahapan Pilkada di Kabupaten Sijunjung berjalan dengan baik, meski sempat mengalami dinamika, namun tetap aman, tertib, dan lancar. Hingga batas akhir waktu tanggapan masyarakat, tidak ada tanggapan yang diajukan. (ovi)
0 Komentar