Terdakwa Investasi Bodong Dihukum 3,6 Tahun Penjara

  


LENTERASUMBAR - Dhatiyah, warga Depok terdakwa aksi investasi bodong yang mencapai miliaran rupiah ke puluhan korban warga Depok dan Bogor divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.


Vonis 3,6 tahun kurungan penjara dibacakan Hakim Ketua Andry Eswin dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Putri Dwi Astrini yang sebelumnya juga menuntut 3,6 tahun penjara di PN Depok, Jumat (4/10).


Terdakwa Dhatiyah dinyatakan  bersalah dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, keterangan tersebut diambil dari SIIP( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Depok, katanya.


Sementara itu, JPU Kejari Depok, Putri Dwi Astrini, menerima vonis yang sesuai dengan tuntutan sebelumnya. “Sesuai dengan tuntutan sebelumnya jadi pantas saja divonis hakim,” katanya.


Sedangkan, satu korban penipuan investasi bodong, Shelly,  mengaku cukup puas dengan vonis yang diberikan terhadap terdakwa Dhatiyah oleh hakim di PN Depok. “Sudah maksimal hukuman itu. Kami berharap pelaku dapat memikirkan tentang uang saya yang dipakai dengan menggadaikan sertifikat rumah, sehabis laporan saya, ada lagi laporan dari korban yang lain, jangan harap Dhatiyah bisa tenang dipenjara, karena sebentar lagi dia juga akan disidang lagi di wilayah Cibinong bogor” tuturnya.


Ditambahkan, pratisi hukum Guntur SH, mengatakan vonis 3 tahun 6 bulan sudah pantas dan maksimal semoga memberikan efek jera kepada terdakwa.

Source : poskota


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina