Bos Bihun Habisi Nyawa Pacar Gegera Fantasi Seks, Lalu Buang Dalam Tas di Karo

 



LENTERASUMBAR - Aksi yang dilakukan seorang pengusaha pabrik bihun bernama Joe Frisco Johan (36) membunuh dan menyuruh kaki tangannya untuk membuang mayat pacarnya, Mutia (25), sungguh kejam. Pelaku menganiaya korban hingga tewas untuk memenuhi fantasi seksnya.

Bagaimana awal mula jasad tersebut ditemukan hingga polisi menangkap para pelaku? Berikut detikSumut rangkum penjelasannya:


Awalnya, jasad korban ditemukan oleh petugas penyapu jalan di depan Taman Hutan Raya (Tahura), Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Jasad tersebut ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai. Di tubuh korban, polisi menemukan sejumlah luka.


"Iya, benar, dibungkus pakai seprai, tapi ditaruh di kantong tas besar. (Ditemukan) sekitar setengah 11," kata Eko, Selasa.


Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, korban ini sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena kasus narkoba dan telah bebas sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah bebas, korban tidak pernah pulang ke rumahnya.


Polisi pun menyelidiki kasus penemuan mayat tersebut. Selang beberapa waktu, kasus itu diambil alih Polda Sumut. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polsek Berastagi dan Porles Tanah Karo.


"Sudah (dilimpahkan ke Polda)," kata Eko Yulianto saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (28/10).


Polda Sumut kemudian merilis kasus pembunuhan itu. Ada lima pelaku yang diamankan karena terlibat dalam kasus tersebut.


Kelimanya adalah yakni Joe Frisco Johan (36) selaku pelaku utama, Sahrul (51), Edy Iswady (56) serta dua anggota polisi bernama Jeffry Hendrik dan Hendra Purba.


Pelaku utamanya adalah Joe. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu dua eksekutor pembuangan mayat korban.


"Yang mana dengan pelaku utama adalah JFJ yang beralamat di Siantar. Kemudian, kami menangkap beberapa orang lainnya yang kami kenakan dengan pasal turut serta, termasuk juga ada dua oknum (polisi) yang kami lakukan dengan tindakan tegas penerapan Pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Senin (28/10).


Sumaryono menyebut awalnya pelaku Joe menyuruh pelaku Sahrul untuk mengambil uang Rp 105 juta. Lalu, Sahrul mengambil uang tersebut sebanyak Rp 5 juta dan menyerahkan sisanya kepada Edy.


Kemudian, dari uang Rp 100 juta itu pelaku Edy mengambil sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada kedua eksekutor sebesar Rp 90 juta.


Sumaryono menyebut dua anggota polisi yang diamankan ini mengetahui soal peristiwa pembunuhan itu. Sebab, pada saat kejadian, keduanya sempat dipanggil oleh pelaku Joe. Namun, setelah mengetahui pembunuh itu, keduanya tidak melaporkannya ke pihak kepolisian.


Sumaryono menjelaskan bahwa pelaku utama ini adalah teman dekat atau pacar korban. Pelaku ditangkap di Kota Pematangsiantar.


"Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Tanah Karo dan (Polres) Siantar melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan kami, didapatkan bahwa ada seorang selaku tersangka utama yang mana tersangka utama ini merupakan teman dekat korban," kata Sumaryono.


Sumaryono menyebut korban tewas usai dianiaya oleh pelaku. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mengalami pendarahan hebat. Pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10).


"Dari hasil penelusuran kami, bahwa korban atas nama MP ini diduga meninggal karena kehilangan darah dan ada luka-luka di bagian badan dan kepala. Hasil autopsi meninggal karena luka di kepala dengan pendarahan," jelasnya.


Adapun motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk memenuhi fantasi seksnya. Sumaryono menyebut jika hendak berhubungan badan dengan korban, pelaku selalu melakukan penganiayaan terlebih dulu.


Pelaku biasanya menganiaya korban dengan berbagai cara, seperti memukul menggunakan tangan dan alat.


"Motif dari pada pembunuhan ini adalah biasanya sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban. Ya mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan," kata Sumaryono.


Sumaryono mengatakan bahwa kedua eksekutor itu awalnya disuruh untuk mengubur mayat korban. Namun, ternyata kedua pelaku malah membuangnya ke depan Tahura Kabupaten Karo.


"Dua orang yang tadi dibayar itu sebenarnya (disuruh) bukan untuk dibuang, tapi mengubur, ini dua yang lagi dicari," kata Sumaryono.


Polda Sumut melakukan tes urine kepada Joe. Hasilnya, pelaku Joe dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku J positif mengonsumsi narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (29/10).


Haid menyebut bahwa sebelum pembunuhan itu, pelaku dan korban mengonsumsi narkoba bersama.


"Semuanya (korban dan pelaku), dua-duanya mereka, si Joe mengatakan mereka lagi mengonsumsi narkoba," kata Hadi.


Pelaku Joe Frisco Johan tercatat pernah lima kali dilaporkan ke polisi. Salah satunya karena mengancam orang tuanya menggunakan airsoft gun.


Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan peristiwa pelaku mengancam orang tuanya itu terjadi pada Juli 2023. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun. Namun belakangan, laporan itu dicabut.


"Bulan Juli tahun 2023 dilaporkan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri menggunakan airsoftgun. LP Polres Simalungun, status LP sudah dicabut," kata Bayu, Rabu (30/10).


Kemudian, pada Juni 2023, pelaku juga sempat dilaporkan ke Polres Pematangsiantar karena menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) nya bernama Bintang Raja. Saat itu, pelaku menganiaya korban dan menembak lengan kirinya menggunakan airsoft gun. Pada saat ini, kata Bayu, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.


Lalu, pada Agustus 2023 pelaku kembali dilaporkan oleh orang tuanya. Saat itu, pelaku dan orang tuanya terlibat cekcok hingga berujung pada perusakan mobil. Namun, kata Bayu, saat ini laporan tersebut telah dicabut.


Bayu menjelaskan bahwa pada Juli 2024 pelaku juga sempat menganiaya pekerjanya karena anjingnya hilang. Pelaku memukul pekerjanya tersebut, menusuk bagian tangannya dan menembaknya di bagian kaki.


"Pelaku memukul menggunakan gagang pel, memukul kepala, menusuk tangan pakai pisau serta menembak airsoft gun ke kaki kanan dan kiri," jelasnya.


Lalu pada Oktober 2024, pelaku juga dilaporkan ke Polres Pematangsiantar karena kasus pengancaman. Peristiwa itu berawal saat ART pelaku menyampaikan ingin berhenti bekerja dengan pelaku. Saat ini, kata Bayu, laporan tersebut masih berproses.


Sumber : detik.com

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina