Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Desa Petunang

  


LENTERASUMBAR - Dua warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.


Kedua tersangka yang dibekuk Satresnarkoba Polres Mura itu ialah Zul (32), dan VAF (31).


Kepala Satresnarkoba Polres Mura AKP M. Romi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota mendapat laporan dari warga bahwa di pondok kebun sawit di Desa Petunang sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi awal itu, polisi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setiba di lokasi, anggota langsung meringkus tersangka yang tidak melakukan perlawan.

Kedua tersangka ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura di pondok kebun sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB," kata Romi, Rabu (11/12).

Saat melakukan penggeledahan terhadap Zul, personel menemukan barang bukti, antara lain, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,46 gram, 12 bal plastik klip kosong, satu pipet yang dipotong miring, satu botol CDR, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale dan uang tunai Rp 400.000.

Dari tangan tersangka VAF, polisi menemukan barang bukti, antara lain, satu bungkus kotak rokok filter yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,26 gram.


“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu-sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu-sabu," jelas Romi.


Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Romi.

Sumber : mcr35/jpnn

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina