LENTERASUMBAR - Bareskrim Polri membongkar skandal pemalsuan sertipikat tanah melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin. Kini kepolisian sudah menetapkan Arsin sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mendalami kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Arsin tidak sendirian.
Tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.
“Modusnya adalah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menerbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, penyidik menemukan bukti bahwa keempat tersangka diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.
Pemalsuan ini dilakukan sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Djuhandhani mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Dari penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), penyidik juga menyita satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen tanah.
Seperti diketahui, pada awal Januari 2025, publik dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang, Banten.
Bambu-bambu yang tertancap ke dasar laut itu pun viral karena lokasi pemasangan berada dekat dengan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Sumber : tribun timur
0 Komentar