Polisi Ringkus Pak Kades Baru, Kasus Curi Buah Sawit



LENTERASUMBAR - Empat pelaku pencuri di kebun sawit milik Kepala Desa (Kades) Baru, Kecamatan Rambutan diringkus Polsek Rambutan Polres Banyuasin.


Pelaku diketahui berinisial  EI (52) seorang buruh yang beralamat di Desa Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.


DI (20) alamat di Desa Plajau, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian RN (30) yang merupakan seorang Kadus II alamat Dusun II Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dan selanjutnya, HO (25) seorang petani yang alamat Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Rambutan AKP Ledi mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu 9 Februari 2025  sekitar pukul 20.00 - 00.30 WIB di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.


"Kasus pencurian ini dialami oleh korban Alpino (43) yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin," ungkap Ledi saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).


Kata Ledi bahwa aksi pencurian ini terjadi ketika mendekati waktu panen.


Sehingga Alpino mengajak warga dan personel Polsek Rambutan untuk mengintai para pelaku pencurian di lokasi pengepokan ( pengumpulan buah sawit) yang telah dicurigai menjadi tempat disembunyikannya buah sawit hasil curian.


Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, korban bersama sama warga desa serta personel Polsek Rambutan melakukan pengintaian di lokasi, setelah mengintai dan menunggu sekitar 1 jam, datanglah para pelaku 5 orang yang menggunakan kapal ketek berikut buah sawit hasil curiannya.

Tidak lama kemudian saat kelima pelaku sedang memindahkan buah sawit hasil curian dari atas kapal ketek ke daratan.


"Dari sanalah personel Polsek Rambutan bersama sama warga langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah empat orang ini, yakni EI, EN, DI, dan RO, "kata Ledi.


Sedangkan 1 orang pelaku yakni RR berhasil melarikan diri. Keempat para pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti (BB) langsung diamankan ke Polsek Rambutan.


"Setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, semuanya mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban Alpino sebanyak 30 janjang," terang Ledi.


Dalam aksinya lanjut Ledi, pelaku EN dan DI bertugas memanen dengan menggunakan alat dodos dan egrek, kemudian RO dan RR ( DPO ) bertugas melangsir (memindahkan) buah sawit yang sudah dipanen ke atas kapal ketek menggunakan tangan kosong dan alat tojok.


Sedangkan pelaku EI bertugas menjaga dan mengawasi situasi dari atas kapal ketek.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000,00. Dan kini barang bukti yang telah disita berupa 1 unit kapal ketek, 30 janjang buah sawit, 1 buah tojok, dan 1 ( satu) buah egrek sudah diamankan, " jelas Ledi.


Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " tutup Ledi.

Sumber : mcr35/jpnn

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina