LENTERASUMBAR - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara terkait polemik antara Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan salah satu mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi merupakan urusan internal antar mitra, bukan tanggung jawab lembaganya.
"Masalah internal mitra. Kewajiban BGN tuntas," ujar Dadan melalui pesan singkat kepada IDN Times, Rabu (16/4/2025).
Dadan menyebut, BGN sejak Selasa (15/4/2025) telah melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak dan masih terus menjembatani penyelesaian sengketa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa BGN tetap berperan aktif dalam menjaga kelancaran program makan bergizi, meski kasus ini terjadi di luar lingkup tanggung jawab langsung institusinya.
Sengketa antara mitra dapur dan Yayasan MBG mencuat setelah seorang mitra bernama Ira melaporkan pihak yayasan—berinisial MBN—ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana senilai Rp975,37 juta. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa kliennya telah bermitra dengan yayasan dan penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode itu, Ira mengklaim telah menyiapkan sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap.
Masalah mulai muncul pada 24 Maret 2025 ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk siswa PAUD, TK, RA, dan SD. Harga per porsi yang awalnya disepakati sebesar Rp15 ribu sebagian berubah menjadi Rp13 ribu. Menurut Danna, pihak yayasan sebenarnya telah mengetahui perbedaan anggaran ini sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.
Pihak MBG hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Sementara itu, proses mediasi yang difasilitasi BGN masih terus berlangsung.
Sumber : Update Nusantara
0 Komentar