Kejagung Temukan Uang 5,5 Miliar di Bawah Tempat Tidur Hakim, Terkait Dugaan Suap Ekspor CPO



LENTERASUMBAR - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat di bawah tempat tidur milik Hakim Ali Muhtarom. Temuan itu diperoleh saat penggeledahan di kediaman sang hakim di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4).


Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dalam perkara ini, Ali Muhtarom dan empat hakim lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.


“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima oleh tersangka dalam rangka memuluskan proses perizinan ekspor CPO,” ujar juru bicara Kejagung dalam keterangan resmi.


Uang yang ditemukan menjadi salah satu barang bukti kunci yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam praktik suap menyuap. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus.


Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan korupsi yang menyasar sektor perizinan strategis di Indonesia.


Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.


Sumber : Update Nusantara

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina