Hakim Harus Bisa Lakukan Ini Jika Dakwaan JPU Tehadap Hasto Tak Terbukti

 



LENTERASUMBAR - Pakar Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana berharap hakim yang mengadili kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) dan perintangan penyidik mesti berani bebaskan Sekertaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, jika tak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  


Perihal tersebut merujuk pada fakta-fakta persidangan sejauh ini yang dianggap belum dapat membuktikan terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan terkait Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dan dugaan suap. 


"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5/2025). 


Menurutnya, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berisi tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan  memperoleh keyakinan atas hal tersebut.


Hal yang sama berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya 2  alat bukti yang sah. 


Konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau subtansi/relevan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.  


Lebih jauh mengenai seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan pada perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto, dikatakan Wahyu, kesaksian mereka akan menjadi kuat jika memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan. 


"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata Wahyu.  


Diketahui, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto, di antaranya mantan ketua sekaligus komisioner Komisi Pemilihan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo.  


Kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto. Sebab, keduanya tidak melihat atau mengalami secara langsung.  


Perihal tersebut diakui jaksa KPK dengan menyebut Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut. 


Tapi tetap dihadirkan karena akan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan. “Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” jelas jaksa. 


Selain itu, kesaksian dari Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Kusnadi juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut uang itu dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 


Sebab, dari keterangannya terungkap sumber uang berasal dari Harun Masiku senilai Rp400 juta.  


"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya jaksa.  


"Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang," balas Kusnadi. 


Kemudian, tas berisi uang itupun, kata Kusnadi telah diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui stafnya yang bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri.


Source : tvonenews.com

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.lenterasumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Liza Marlina