Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pembongkaran rumah milik warga di kawasan Medan Area, Kota Medan.
Kedua terduga pelaku diketahui bernama Irwansyah alias Boeing (61) dan Fadli alias Adek (45), yang merupakan warga Jalan Seto, Lorong Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Abdullah Sani (70), warga Jalan Langgar Gang Rawa 1, Medan Area.
“Korban melaporkan sejumlah barang miliknya hilang setelah rumahnya dibongkar,” ujar Yaqin, Minggu (8/3/2026).
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian berupa enam kusen pintu, dua puluh lembar seng, sembilan jerjak jendela, kabel listrik, meteran listrik, hingga kloset.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Irwansyah di kawasan Jalan Bromo pada Selasa (3/3/2026).
Dari hasil interogasi, Irwansyah mengaku melakukan aksi tersebut bersama Fadli. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Fadli di Jalan Seto.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta batu bata yang digunakan untuk merusak tembok rumah.
“Dari pengakuan para pelaku, hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu pelaku baru pertama kali melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya pernah melakukan pencurian kayu di lokasi yang sama,” jelas Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : MISTAR

0 Komentar