Kombespol Reza Chairul Akbar Sidiq Tegaskan Lampu Hazard Tidak Boleh Digunakan Saat Lampu Merah



Padang - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan lampu hazard saat berhenti di lampu merah atau di persimpangan jalan. Edukasi ini disampaikan melalui kampanye keselamatan berlalu lintas guna menekan potensi kecelakaan akibat kesalahpahaman penggunaan lampu kendaraan.


Dalam materi sosialisasi yang disampaikan, Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq bersama Yudho Huntoro menegaskan bahwa menyalakan lampu hazard di persimpangan merupakan tindakan yang tidak tepat dan berisiko membingungkan pengguna jalan lain.


“Lampu hazard bukan digunakan saat berhenti di lampu merah. Penggunaannya hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat,” demikian pesan utama dalam kampanye tersebut.


Tidak Boleh Digunakan di Persimpangan


Ditlantas Polda Sumbar menjelaskan, penggunaan lampu hazard saat berhenti di lampu merah atau di perempatan jalan adalah tidak dibenarkan. Hal ini karena dapat menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penunjuk arah belok, sehingga berpotensi menimbulkan salah persepsi bagi pengendara lain.


Selain itu, penggunaan hazard di kondisi normal dapat:

Membingungkan pengendara lain

Menghilangkan fungsi lampu sein

Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas

Kapan Lampu Hazard Boleh Digunakan?


Lampu hazard hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:

Kendaraan mengalami keadaan darurat

Kendaraan mogok di jalan

Berhenti karena situasi berbahaya

Digunakan dalam konvoi tertentu sesuai aturan


Dengan kata lain, hazard berfungsi sebagai tanda peringatan darurat, bukan untuk penggunaan sehari-hari di kondisi lalu lintas normal.


Dasar Hukum


Penggunaan lampu hazard diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:


Pasal 121 ayat (1): Kendaraan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat wajib memasang tanda bahaya


Pasal 106 ayat (4) huruf e: Pengemudi wajib menyalakan lampu isyarat sesuai arah gerakan kendaraan


Sanksi Pelanggaran


Bagi pengendara yang menyalahgunakan lampu isyarat, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan:


Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran rambu atau lampu isyarat lalu lintas dapat dikenakan tilang


Imbauan Keselamatan

Ditlantas Polda Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk selalu:

Menggunakan lampu sein saat berbelok

Mematuhi rambu dan lampu lalu lintas

Tidak mengikuti kebiasaan berkendara yang salah


Melalui edukasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Barat. (Ijha)

Posting Komentar

0 Komentar