Padang, Gugatan Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, terhadap terbitnya Sertifikat Hak Pakai secara sepihak oleh Pemko diatas tanah ulayat nagari, kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026) menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yaitu dua pejabat Pemko Payakumbuh yaitu Kadis PU Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal. Keduanya dalam keterangan dibawah sumpah mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
Kadis PU Muslim mengakui secara terbuka bahwa tanah tempat berdirinya bangunan pasar pusat adalah benar tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek. Dan ini sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016.
Sambil terisak Muslim mengakui bahwa proses sertifikasi mengalami kendala karena ada surat protes dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, yang ia terima laporan dari Anggota Satgas Percepatan Pemulihan dan Pembangunan Pasar. Ia sendiri atas perintah atasan telah mencoba beberapa kali pertemuan dengan kelompok Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek untuk mencari solusi.
“Meski ambo bukan orang asli Payokumbuh tetapi dari Maninjau, ambo ingin Payokumbuh maju. Karena itu ambo upayakan ada titik temu antara keinginan Pemko dengan aspirasi Niniak Mamak," kata Muslim lagi.
Sementara Faizal, dari Kadis Koperasi & UMKM, juga mengakui bahwa tanah tempat bangunan pasar pusat Payakumbuh berdiri adalah tanah ulayat nagori. Ia menyatakan bahwa keinginan Pemko Payakumbuh untuk membangun pasar yang moderen.
Faizal juga mengatakan bahwa Pemko selama ini selalu merugi, karena itu Pemko Payakumbuh tidak bisa memenuhi komitmen kepada nagori dalam bagi hasil sesuai kesepakatan yaitu 70:30.
Sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh melalui kuasa hukumnya juga mengakui bahwa ada kendala dalam proses sertifikasi dan adanya surat permohonan pemblokiran kepada BPN Kota Payakumbuh dari Niniak Mamak.
Menurut pihak BPN, rencana pengukuran tanah yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025, akhirnya baru bisa terlaksana pada tanggal 29 Desember 2025.
Kuasa hukum Niniak Mamal dan Anak Nagori Koto Nan Ompek Dr. H. Wendra Yunaldi seusai sidang mengatakan bahwa dari keterangan para saksi tergugat sudah jelas secara nyata membantah ucapan yang sering terlontar dari Wako Payakumbuh Zulmaeta yang menyatakan tanah pasar pusat Payakumbuh adalah milik negara.
Wendra Yunaldi optimis akan memenangkan gugatan ini, melihat fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Namun dosen hukum tata negara Universitas Muhammadyah ini meminta semua pihak bersabar, berdo’a agar konflik agraria dan perjuangan perebutan kembali hak tanah ulayat anak nagari yang “dirampas” ini bisa berjalan sukses.
Tokoh pemuda Nagori Koto Nan Ompek, Anas Pitopang yang hadir dalam sidang PTUN ini mengatakan, bahwa aeharusnya sidang gugatan ini tidak terjadi karena sama saja dengan “mancabiak baju di dado”. Namun karena ego dan adanya pihak yang memaksakan kehendak dari Pemko Payakumbuh yang tidak mau duduk baropok (musyawarah) dengan Niniak Mamak Nagori makanya sidang PTUN ini terjadi.
"Kami sebagai Anak Nagori Koto Nan Ompek akan terus memperjuangkan kembalinya hak tanah ulayat nagori kami, karena tanah ulayat adalah simbol kedaulatan, identitas dan juga wasiat amanah dari para pendahulu kami untuk terus merawat dan menjaganya secara turun temurun," kata Anas Pitopang yang juga seorang pesilat senior.
Sejumlah Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek Payakumbuh turut hadir menyaksikan jalannya sidang PTUN ini, antara lain Datuak Rajo Mantiko Alam (Ka Ompek Suku Urang Sambilan), Datuak Bandaro Hitam (Ka Ompek Suku Urang Ompek Niniak), Ir. H. Almaisyar, SE.,MM. Datuak Bangso Dirajo Nan Kuniang, Ir. Teddy Rahmad Datuak Mangkuto Simarajo, Ketua Bundo Kanduang, Buya Hasmeldi, Ir. Ahmad Zifal, serta beberapa orang lainnya.
Sidang akan di lanjutkan lagi pekan depan untuk memgambil keterangan para saksi fakta, dan juga saksi ahli dari para pihak, baik dari penggugat maupun dari tergugat. (*)

0 Komentar