LENTERASUMBAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menyampaikan pengumuman kepada seluruh masyarakat pengguna layanan lalu lintas bahwa pelayanan BPKB, Surat Izin Mengemudi (SIM), Samsat dan tilang akan diliburkan atau ditutup sementara pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penutupan layanan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Ditlantas Polda Sumbar, seluruh pelayanan tersebut akan kembali dibuka dan beroperasi seperti biasa pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini menjadi penting bagi masyarakat yang memiliki keperluan administrasi kendaraan bermotor maupun pelayanan SIM agar dapat menyesuaikan waktu kedatangan dan mengatur kembali agenda pelayanan, sehingga tidak mengalami kendala akibat tutupnya loket pelayanan pada hari tersebut.
Pembayaran Pajak Tahunan Tetap Bisa Dilakukan Secara Online
Meski pelayanan tatap muka BPKB, SIM, Samsat dan tilang diliburkan pada 17 Agustus 2026, masyarakat tetap mendapatkan kemudahan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang ingin memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan tidak harus menunggu pelayanan loket dibuka kembali, sepanjang jenis dan persyaratan pembayarannya dapat dilakukan melalui layanan digital tersebut.
Pemanfaatan layanan digital ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan secara praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Masyarakat diimbau tetap memastikan data kendaraan dan persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan transaksi melalui aplikasi agar proses pembayaran dapat berlangsung dengan lancar.
Kendaraan dan SIM yang Jatuh Tempo 17 Agustus Tetap Dapat Dilayani 18 Agustus
Ditlantas Polda Sumbar juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang memiliki pajak kendaraan atau masa berlaku SIM yang habis pada 17 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang masa jatuh tempo pajak kendaraan atau masa berlaku SIM-nya berakhir pada tanggal tersebut dapat melakukan pembayaran maupun perpanjangan pada 18 Agustus 2026 di Samsat atau Satpas SIM terdekat.
Masyarakat tidak perlu khawatir karena keterlambatan pelayanan yang disebabkan oleh hari libur nasional tersebut tidak serta-merta membuat pemohon dikenakan sanksi administratif atau harus menerbitkan SIM baru, sepanjang memenuhi ketentuan pelayanan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan dan pemegang SIM yang masa berlaku administrasinya bertepatan dengan tanggal libur nasional.
Dirlantas: Pelayanan Tetap Mengedepankan Kemudahan dan Kepastian bagi Masyarakat
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai jadwal pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sumbar untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui jadwal operasional pelayanan agar dapat merencanakan kebutuhan administrasi kendaraan maupun SIM secara tepat.
“Pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi terkait jadwal pelayanan selama momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan waktu pelayanan dan tidak perlu khawatir bagi yang jatuh tempo pada tanggal 17 Agustus, karena pelayanan dapat dilakukan kembali pada 18 Agustus 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Reza mengatakan, momentum hari kemerdekaan juga harus menjadi kesempatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui pelayanan kepolisian yang semakin profesional, transparan, mudah diakses dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semangat kemerdekaan harus kita maknai dengan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan dan humanis. Karena itu, informasi mengenai jadwal pelayanan juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.”
Dirlantas juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan digital yang tersedia, khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
“Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran pajak tahunan dan dapat menggunakan layanan SIGNAL, silakan memanfaatkan fasilitas tersebut. Ini merupakan salah satu bentuk kemudahan pelayanan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya secara online.”
Masyarakat Diimbau Mengatur Waktu Pelayanan
Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan maupun SIM apabila sudah mendekati masa jatuh tempo, kecuali memang bertepatan dengan hari libur sebagaimana jadwal yang telah diumumkan.
Masyarakat juga diminta memperhatikan informasi resmi mengenai jadwal pelayanan sebelum mendatangi kantor Samsat, Satpas SIM maupun unit pelayanan Ditlantas Polda Sumbar.
Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan tidak terjadi penumpukan masyarakat pada hari pertama pelayanan dibuka kembali.
Pelayanan yang kembali dibuka pada Selasa, 18 Agustus 2026 diharapkan dapat berjalan normal dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel dan humanis.
Harapan Ditlantas Polda Sumbar
Kombes Pol. Reza Chairul berharap masyarakat dapat memahami jadwal pelayanan tersebut sekaligus ikut menjaga ketertiban dan kelancaran proses pelayanan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat. Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini dengan sebaik-baiknya, mengatur waktu pelayanan dan tetap tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan maupun SIM.”
Ia menambahkan, Ditlantas Polda Sumbar akan terus berupaya melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan lalu lintas, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin mudah, cepat dan humanis. Teknologi akan terus kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, namun pelayanan langsung juga tetap kami pastikan berjalan secara profesional.”
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 sendiri mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, dengan identitas visual resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui momentum tersebut, Ditlantas Polda Sumbar berharap semangat kemerdekaan dapat terus diterjemahkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan masyarakat terhadap berbagai ketentuan administrasi serta keselamatan berlalu lintas.
Jadwal pelayanan Ditlantas Polda Sumbar:
Senin, 17 Agustus 2026: Pelayanan BPKB, SIM, Samsat dan tilang LIBUR/TUTUP.
Selasa, 18 Agustus 2026: Pelayanan BUKA KEMBALI.
Pembayaran pajak tahunan: Tetap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Jatuh tempo pajak kendaraan/masa berlaku SIM pada 17 Agustus 2026: Dapat melakukan pembayaran atau perpanjangan pada 18 Agustus 2026 di Samsat/Satpas SIM terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian jadwal pelayanan, tetapi juga semakin memahami bahwa pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan kemudahan akses, kepastian informasi dan pemanfaatan teknologi.
Ditlantas Polda Sumbar memastikan semangat memperingati kemerdekaan tidak mengurangi komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Barat.
Sebaliknya, momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin dekat dengan masyarakat. (Ijha)

0 Komentar