PADANG PARIAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial T (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah seorang temannya di kawasan Dusun Durian Tuga. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan T tanpa perlawanan.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas menjelaskan, setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak terkait dan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya, satu kotak rokok Gudang Garam warna merah yang berada di atas meja dapur. Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan tiga plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua pack plastik klip bening berukuran kecil, dua buah kaca pirek, satu buah alat hisap atau bong yang telah terpasang pipet, dua unit telepon genggam merek Xiaomi dan Nokia, serta uang tunai sekitar Rp945 ribu.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria yang disebut berinisial Vio. Pria tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, SH, S.IK, MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pariaman dalam menciptakan wilayah hukum yang aman dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat berdampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah hukum Polres Pariaman sebagai tempat untuk menyalahgunakan maupun mengedarkan narkoba,” ujar AKBP Agung Pranajaya.
Ia mengatakan, jajaran kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain penindakan, Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengharapkan masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, pemuda dan seluruh elemen masyarakat.
“Tujuan kami bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkotika sehingga tidak semakin merusak generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” tegasnya.
AKBP Agung Pranajaya menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Harapan kami, setiap pengungkapan kasus dapat menjadi langkah untuk memutus jaringan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan anggota keluarga masing-masing, terutama dalam pergaulan sehari-hari.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama kita lindungi anak-anak dan generasi penerus dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Pariaman terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui informasi masyarakat, kegiatan penyelidikan, penindakan serta pengembangan jaringan.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, diharapkan upaya menciptakan Kabupaten Padang Pariaman dan wilayah hukum Polres Pariaman yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika dapat terus diwujudkan. (AdF)

0 Komentar