PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berusia 63 tahun berinisial D alias Unyil yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Ironisnya, tersangka diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai badut hiburan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi secara berulang dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Januari 2026.
Korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Bunga, merupakan seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual. Kasus tersebut semakin memprihatinkan setelah diketahui korban kini dalam kondisi hamil.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Kebun Nilam, Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus ini kemudian terungkap dan ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak melakukan penangkapan terhadap D di lokasi tempatnya bekerja sebagai badut.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Diduga Dilakukan Berulang Kali
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara cepat setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.
“Penangkapan dilakukan cepat dan tepat di lokasi tersangka bekerja. Tersangka tidak dapat berkutik dan langsung kami bawa ke Mako Polres untuk pemeriksaan mendalam. Dari interogasi awal, ia mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Iptu A. Agung.
Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang memiliki keterbatasan intelektual sehingga berada dalam kondisi yang sangat rentan.
“Yang membuat kami sangat prihatin, pelaku memanfaatkan keterbatasan korban. Mengancam, menyuap dengan uang kecil, dan berulang kali melampiaskan nafsunya. Hingga korban hamil, kejahatan ini baru terungkap. Ini sangat memilukan,” katanya.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali selama beberapa bulan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kerentanan korban serta menggunakan ancaman fisik maupun psikis agar korban tidak berani menceritakan apa yang dialaminya.
Selain itu, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang dalam jumlah kecil kepada korban dengan maksud membungkam korban agar tidak mengungkapkan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Kondisi korban yang masih berstatus anak dan menyandang disabilitas intelektual membuat proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis maupun fisik korban.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Iptu A. Agung menegaskan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Kepolisian tidak hanya berfokus terhadap tersangka yang telah diamankan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pemeriksaan belum selesai. Melalui pendampingan psikolog dari APSIFOR Perwakilan Sumatera Barat, terungkap dugaan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Ia mengatakan, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan didalami secara hati-hati oleh penyidik.
“Kami sedang menyelidiki hal ini secara hati-hati, mengingat kondisi mental dan fisik korban yang sedang hamil. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” tegas Iptu A. Agung.
Ia memastikan setiap informasi yang diperoleh penyidik akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kepolisian akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak tersebut.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Ini belum tentu final. Jika terbukti ada pelaku lain, mereka juga akan kami tangkap dan proses hukum. Keadilan harus ditegakkan — Bunga berhak mendapatkan keadilan penuh,” tuturnya.
Dijerat Ketentuan Pidana Pemerkosaan terhadap Anak dan Penyandang Disabilitas
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang.
Sumber : Humas Polres Pasaman Barat

0 Komentar