Polres Dharmasraya Tahan Oknum Pegawai RSUD Sungai Dareh, RD Diduga Cabuli Pasien

  


DHARMASRAYA, LENTERASUMBAR  — Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, menahan seorang oknum pegawai RSUD Sungai Dareh berinisial RD (33), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pasien perempuan berinisial NZ (20). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (10/10/2026), saat korban menjalani perawatan di lingkungan rumah sakit.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan yang semestinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh pengobatan, perlindungan, dan rasa aman.

RD diketahui bekerja sebagai pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya. Setelah dugaan kejadian terungkap, pihak rumah sakit mengamankan yang bersangkutan sebelum menyerahkannya kepada aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), memastikan perkara tersebut ditangani oleh kepolisian. Penyidik melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Dugaan Peristiwa Terjadi Saat Korban Menjalani Perawatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan, NZ diketahui mulai menjalani perawatan di RSUD Sungai Dareh sejak Kamis (8/10/2026). Dugaan perbuatan cabul tersebut kemudian dilaporkan terjadi dua hari setelah korban menjalani perawatan, tepatnya pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi kejadian disebut berada di area Poli Jiwa RSUD Sungai Dareh. Pada waktu itu, RD diduga sedang melaksanakan kegiatan kontrol atau pemeriksaan rutin terhadap pasien.

Dalam situasi pelayanan kesehatan, pasien pada umumnya menaruh kepercayaan kepada tenaga medis maupun petugas yang bertugas. Kepercayaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pasien untuk mendapatkan pemeriksaan, perawatan, dan penanganan medis sesuai prosedur.

Namun, dalam perkara ini, tindakan yang dilakukan RD diduga menyimpang dari tujuan pelayanan tersebut. Dugaan peristiwa itu kini menjadi bagian dari materi penyelidikan dan penyidikan kepolisian guna memastikan secara jelas bagaimana kejadian berlangsung serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan.

Seluruh informasi mengenai kronologi dan bentuk perbuatan yang dilaporkan perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan korban, serta alat bukti lain yang relevan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan informasi awal.

Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Suami

Kasus dugaan pencabulan tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada suaminya. Mendengar penuturan istrinya, sang suami kemudian mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit.

Laporan itu menjadi awal dari penanganan internal pihak rumah sakit sebelum perkara diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Pihak rumah sakit selanjutnya mengamankan RD dan menyerahkannya kepada kepolisian. Langkah tersebut memungkinkan aparat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami laporan, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media pada 11–13 Oktober 2026, RD telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Meski demikian, penetapan status hukum dan perkembangan penyidikan selanjutnya tetap perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.

Keberanian korban untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Pada saat yang sama, korban perlu memperoleh pendampingan dan perlindungan agar dapat menjalani proses pemeriksaan tanpa mengalami tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang berpotensi menambah beban psikologisnya.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H., dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, menyampaikan bahwa RD telah diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pasien di RSUD Sungai Dareh.

Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dalam penanganan perkara dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, pengumpulan bukti menjadi tahapan penting untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh. Penyidik perlu menelusuri tindakan yang dilaporkan, situasi saat kejadian, serta hubungan antara keterangan para pihak dan bukti pendukung yang tersedia.

Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan penerapan pasal hukum yang tepat berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi diharapkan dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan fakta lain yang relevan selama penyidikan berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah, sementara korban berhak memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.

Kapolres Dharmasraya: Penegakan Hukum Harus Profesional dan Berkeadilan

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., diharapkan terus memastikan penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


“Polres Dharmasraya berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak membenarkan adanya tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih apabila dugaan perbuatan tersebut terjadi terhadap seseorang yang sedang menjalani perawatan dan membutuhkan perlindungan," kata Kapolres.

 

Penanganan perkara tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum, mengungkap peristiwa secara terang, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian,” kata Kapolres.


Kapolres juga dapat menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dalam proses penegakan hukum. Korban harus diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara aman, memperoleh pendampingan yang diperlukan, serta terhindar dari tekanan maupun penyebaran informasi pribadi yang dapat merugikannya.

“Harapan kami, proses hukum berjalan sampai tuntas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati privasi korban, tidak menyebarkan identitas maupun informasi sensitif, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penyidikan,” ujarnya.


Rumah Sakit Harus Menjadi Tempat yang Aman bagi Pasien

Kasus dugaan pencabulan di RSUD Sungai Dareh kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan penerapan standar profesional di fasilitas pelayanan kesehatan.

Rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan pelayanan yang aman bagi seluruh pasien. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap martabat, privasi, serta keselamatan pasien selama menjalani perawatan.

Pasien yang sedang menjalani pengobatan berada dalam situasi yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, setiap petugas rumah sakit wajib menjalankan tugas berdasarkan standar operasional prosedur, etika profesi, dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan medis harus dilakukan berdasarkan kebutuhan klinis, dengan komunikasi yang jelas kepada pasien, penghormatan terhadap persetujuan pasien sesuai ketentuan, serta perlindungan terhadap privasi dan bagian tubuh yang tidak berkaitan dengan pemeriksaan.

Pengawasan internal juga perlu memastikan bahwa mekanisme pengaduan dapat diakses dengan mudah oleh pasien maupun keluarga. Setiap laporan dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.

Dalam konteks kasus ini, evaluasi terhadap prosedur pengawasan, pelaksanaan tugas petugas, dan mekanisme perlindungan pasien menjadi langkah penting agar pelayanan kesehatan tetap berorientasi pada keselamatan dan kepercayaan masyarakat.

Perlindungan Korban dan Pendampingan Menjadi Perhatian

Selain penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Korban dugaan kekerasan seksual dapat menghadapi tekanan psikologis, rasa takut, maupun kekhawatiran ketika harus menceritakan pengalaman yang dialaminya. Oleh karena itu, proses pemeriksaan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan korban, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, dan menghindari pertanyaan atau perlakuan yang berpotensi menyudutkan korban.

Pendampingan keluarga, tenaga profesional, maupun lembaga yang berwenang dapat membantu korban menjalani proses hukum dengan lebih aman. Apabila diperlukan, korban juga dapat diarahkan untuk memperoleh dukungan psikologis dan layanan perlindungan sesuai kebutuhannya.

Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas lengkap, foto, alamat, maupun informasi sensitif mengenai korban melalui media sosial atau saluran komunikasi lainnya. Penyebaran informasi semacam itu dapat berdampak pada privasi dan kondisi psikologis korban.

Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu dilakukan secara berimbang, mengedepankan kepentingan publik, dan tidak mengungkap detail yang tidak diperlukan untuk memahami kasus.

Masyarakat Diminta Menghormati Proses Hukum

Penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap pasien RSUD Sungai Dareh menjadi pengingat bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme yang sah.

Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menyusun hasil penyidikan secara objektif. Apabila terdapat pihak yang memiliki informasi relevan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi kepada aparat penegak hukum.

Penyebaran kabar yang belum terverifikasi, spekulasi mengenai kronologi, ataupun tuduhan tambahan tanpa dasar yang jelas perlu dihindari agar tidak mengganggu proses penanganan perkara.

Pada saat yang sama, kepolisian dan pihak terkait diharapkan memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional sesuai kebutuhan publik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi yang disertai penghormatan terhadap hak korban serta prinsip praduga tak bersalah akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Komitmen Mencegah Kejadian Serupa

Dugaan peristiwa yang terjadi di RSUD Sungai Dareh tidak hanya menjadi persoalan hukum bagi pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan pasien.

Evaluasi terhadap pengawasan petugas, kepatuhan terhadap standar pelayanan, mekanisme pengaduan, dan prosedur pemeriksaan medis perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Setiap petugas harus memahami batas kewenangan profesional dan tanggung jawabnya terhadap pasien. Sementara itu, manajemen rumah sakit perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan pasien diterapkan secara konsisten dan dapat dievaluasi secara berkala.

Bagi aparat kepolisian, penanganan perkara yang objektif dan tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa laporan dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Hingga proses hukum memberikan kepastian, perkara dugaan pencabulan terhadap pasien NZ oleh RD tetap harus ditempatkan sebagai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Semua pihak diharapkan menghormati proses penyidikan, menjaga privasi korban, serta mendukung terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk pelecehan. (Ijha)

Posting Komentar

0 Komentar