LENTERASUMBAR - Mahasiswi berinisial APA (21) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah adanya laporan dari RSUD Majalengka terkait kedatangan seorang perempuan yang membawa jenazah seorang laki-laki pada Sabtu (3/5).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini," kata Kepala Polres Majalengka AKBP Willy Andrian saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, Senin.
Dia menjelaskan korban yang berusia 22 tahun dijemput pada Selasa (30/4), kemudian dibawa ke rumah tersangka APA di Desa Lengkong, Majalengka.
Saat korban menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya pada keesokan harinya, tersangka APA diduga emosi dan langsung melakukan kekerasan.
"Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam," ujar kapolres.
Akibat tindakan tersebut, kata Willy, korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.
Dia juga mengatakan korban sempat dikurung selama tiga hari di dalam kamar rumah tersangka dengan kondisi lemah.
Selain itu, korban tidak diizinkan keluar. Bahkan, untuk buang air hanya menggunakan botol dan popok yang disediakan oleh tersangka.
Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka," katanya.
Willy menyampaikan dari pengakuan sementara, pelaku tidak ingin korban pulang karena merasa telah merawatnya selama setahun.
Mereka menjalin hubungan khusus selama tiga tahun," katanya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dia mengatakan tersangka yang panik, kemudian meminta bantuan temannya berinisial TD untuk membawa jenazah korban ke rumah sakit.
"Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah," katanya.
Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah dan tubuh korban yang mengarah pada tindak kekerasan.
Penyidik memastikan korban tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidak sehat saat kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucapnya.
Sumber : antara/jpnn
0 Komentar