LENTERASUMBAR - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Penguatan Kelembagaan Terkait Konsolidasi Data Hasil Pencegahan Tahun 2025” di Ruang Sidang Bawaslu Sumbar, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh kabag serta staf Bawaslu dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.Tujuan utama rapat tersebut adalah memperkuat koordinasi dan konsolidasi data pencegahan di seluruh daerah agar proses pengawasan berjalan lebih efektif.
Kabag Pengawasan Bawaslu Sumbar, Fadhlul Hanif, menegaskan pentingnya pendokumentasian setiap aktivitas pencegahan di tingkat daerah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi, masih ada kabupaten dan kota yang belum maksimal dalam pengisian data Form Cegah.
Padahal, berbagai aktivitas pencegahan telah berjalan aktif di lapangan, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Meski begitu, setelah dilakukan supervisi, beberapa daerah menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelaporan kegiatan.
“Kami menemukan masih ada kabupaten dan kota yang belum optimal dalam pengisian form pencegahan. Padahal, aktivitasnya banyak, baik di lapangan maupun di media sosial,” ujar Fadhlul.
Lebih lanjut, Fadhlul menambahkan bahwa data yang lengkap dan akurat menjadi kunci utama dalam memperkuat akuntabilitas lembaga.
Ia menilai bahwa sistem dokumentasi yang baik akan membantu Bawaslu memetakan potensi pelanggaran serta meningkatkan efektivitas pencegahan di daerah.
Selain membahas data pencegahan, rapat tersebut juga menyoroti pentingnya pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif.
Menurut Fadhlul, beberapa calon peserta belum menyelesaikan catatan kritis dan menonton video pembelajaran yang telah disiapkan.
“Kami mohon agar peserta segera menyelesaikan catatan kritis dan menonton video pembelajaran secara tuntas sebelum pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menuturkan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari kewenangan internal Bawaslu.
“Stimulasi penyelesaian sengketa itu bagian dari penyelesaian internal yang kita lakukan. Kami sampaikan kepada para pihak bahwa Bawaslu memiliki kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa, meskipun pihak yang bersengketa hanya dua, yakni Bawaslu dan KPU,” jelas Khadafi.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum penyelesaian sengketa meliputi berita acara, keputusan, dan rekomendasi resmi.
Selain itu, Khadafi juga menekankan pentingnya akurasi data pemilih berkelanjutan agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status pemilih memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami menemukan beberapa fenomena di lapangan, seperti warga yang dinyatakan meninggal namun masih hidup, atau sebaliknya. Hal ini menunjukkan perlunya sinkronisasi antara Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan unsur militer dan kepolisian, menjadi langkah strategis untuk memastikan validitas data kependudukan.
“Tujuan akhir kita sederhana, agar pemilu 2029 tidak lagi berbiaya mahal. Salah satu penyebab tingginya biaya pemilu adalah penggunaan surat suara fisik yang belum terdigitalisasi,” tutup Khadafi. (***)

0 Komentar