Momentum Menata Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia

 



Padang - Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak seluruh masyarakat untuk melihat peristiwa yang terjadi terkait salah satu pelaku jasa kreatif dalam proyek pembuatan video profil desa beberapa waktu terakhir sebagai momentum pembelajaran bagi semua pihak. 



Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menilai, peristiwa yang tengah terjadi menunjukkan bahwa Indonesia sedang memasuki era ekonomi berbasis kreativitas, namun sistem tata kelola, pengadaan, dan penilaian masih banyak yang menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.


"Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata," katanya.


Ketum Fiki memandang bahwa ke depan Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap sektor ekonomi kreatif, khususnya dalam hal pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik. 



Dirinya juga menambahkan bahwa diperlukan pedoman bersama, standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif agar terdapat kesamaan pemahaman antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum.



"Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif," tambahnya.



Untuk menata sistem yang lebih baik, Ketua Umum ICCN Tb. C. Fiki Satari mendorong agar momentum ini menjadi awal dari dialog nasional antara pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, dan pembuat kebijakan untuk bersama-sama menyusun kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif di Indonesia yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan karakter ekonomi kreatif.



"ICCN berkomitmen untuk turut memberikan solusi dan tindak lanjut nyata, termasuk mendorong advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif, serta penguatan kelembagaan pelaku kreatif lokal," ungkapnya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar