Pemkot Bukittinggi Tertibkan Lahan Sengketa RSUD, Pendekatan Tegas dan Humanis Dikedepankan

  


Bukittinggi, — Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset daerah berupa lahan di kawasan RSUD Bukittinggi yang selama ini menjadi objek sengketa dengan kelompok masyarakat adat.


Penertiban dilakukan pada Senin (13/4/2026) di kawasan Gulai Bancah, Bypass Bukittinggi. Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur pemerintahan setempat.


Kehadiran aparat gabungan tersebut bertujuan memastikan proses berjalan aman dan kondusif, mengingat lahan tersebut telah lama ditempati sejumlah pihak yang mengklaim hak kepemilikan.


Apel pelaksanaan penertiban digelar di pelataran parkir RSUD Bukittinggi. Dalam arahannya, KBO Polresta Bukittinggi menegaskan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis.


“Jangan ada kaca yang pecah, jangan ada darah yang menetes, dan jangan ada air mata yang mengalir,” pesannya singkat.




Di lapangan, sejumlah bangunan semi permanen masih terlihat berdiri. Aparat tidak langsung melakukan tindakan represif, melainkan mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum penertiban dilakukan.


Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pengamanan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Lahan itu merupakan hibah dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan telah tercatat dalam administrasi pertanahan sejak 1980.


Kepemilikan juga diperkuat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Tahun 2017 dengan luas mencapai 33.972 meter persegi.


Sengketa lahan ini sebelumnya telah bergulir di pengadilan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung menolak gugatan pihak masyarakat, sehingga status lahan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sah menjadi milik pemerintah daerah.


Permasalahan lahan tersebut telah berlangsung sejak awal pembangunan kawasan bypass pada dekade 1990-an. Kelompok masyarakat adat, khususnya dari kaum Kurai, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang tidak pernah dilepaskan secara sah.


Konflik pun berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari pemasangan plang kepemilikan, pendudukan lahan, hingga gugatan hukum. Meski secara hukum telah diputuskan, klaim berbasis adat tetap menjadi dinamika sosial yang sensitif di tengah masyarakat.


Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kota telah menempuh berbagai tahapan prosedural, mulai dari pemberian surat peringatan secara bertahap, sosialisasi, hingga pemberian tenggat waktu pengosongan selama 30 hari.


Langkah tersebut diambil untuk membuka ruang komunikasi sekaligus meminimalkan potensi konflik terbuka.


Pemkot Bukittinggi menegaskan bahwa meskipun tindakan yang diambil bersifat tegas, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas. Dialog dengan tokoh adat dan ninik mamak terus dilakukan guna menjaga keharmonisan sosial.


Hal ini dinilai penting mengingat persoalan tanah di Minangkabau tidak hanya menyangkut aspek hukum formal, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai adat dan sejarah.


Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga aset milik daerah agar tidak dikuasai secara tidak sah. Selain itu, kepastian hukum atas lahan dinilai penting untuk mendukung pengembangan fasilitas publik, khususnya pelayanan kesehatan melalui RSUD.


Langkah tegas ini kini menjadi sorotan publik. Penertiban lahan RSUD dinilai sebagai sinyal awal keseriusan pemerintah dalam menata dan mengamankan aset daerah.


Masyarakat pun menanti langkah lanjutan.


Apakah ini akan menjadi awal penertiban aset lainnya? Sejauh mana konsistensi pemerintah dalam menjaga aset publik ke depan?


Yang jelas, satu pesan telah ditegaskan: Pemkot Bukittinggi tidak lagi memberi ruang bagi penguasaan aset secara tidak sah.(*)

Posting Komentar

0 Komentar