LENTERASUMBAR - Sungai yang dulu jernih kini berubah keruh kecokelatan. Di sejumlah perbukitan, suara mesin tambang terdengar hampir setiap hari. Pohon-pohon di kawasan hulu perlahan hilang, sementara lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi.
Di tengah kondisi itu, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: sampai kapan kerusakan ini terus dibiarkan?
Sumatera Barat hari ini sedang menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan. Tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah, sementara bencana ekologis datang silih berganti. Banjir bandang, galodo, longsor, rusaknya aliran sungai, hingga hilangnya kawasan resapan air menjadi peringatan keras bahwa alam Sumbar sedang tidak baik-baik saja.
Mirisnya, di tengah maraknya tambang ilegal yang terus memakan korban jiwa, pemerintah daerah dinilai belum mampu menunjukkan ketegasan penuh dalam menertibkan aktivitas perusakan lingkungan tersebut.
Data yang beredar di berbagai media menunjukkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumbar semakin masif. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, Pasaman Barat hingga Sawahlunto.
Hasil citra satelit memperlihatkan bukaan lahan akibat tambang ilegal terjadi cukup luas, termasuk di kawasan hutan dan aliran sungai. Aktivitas itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memakan korban jiwa.
Korban terus berjatuhan.
Salah satu tragedi terbesar terjadi di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Pada Kamis, 26 September 2024, puluhan orang dilaporkan tertimbun longsor di lokasi tambang emas diduga ilegal yang berada di daerah terpencil.
Proses evakuasi berlangsung sulit karena akses menuju lokasi cukup berat. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, menyebutkan sebanyak 15 orang ditemukan meninggal dunia. Sebelas korban telah dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya masih berada di lokasi menunggu evakuasi. Selain itu, sekitar 25 orang dilaporkan masih tertimbun material longsor dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan. Lereng dibongkar tanpa pengamanan. Kawasan hutan dibuka tanpa kendali. Sungai tercemar akibat aktivitas tambang liar.
Tidak hanya di Solok, berbagai insiden tambang ilegal juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumbar. Dalam dua pekan terakhir saja, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi PETI. Sejak 2020 hingga 2026, aktivitas tambang ilegal di Sumbar disebut telah menelan puluhan korban jiwa.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dinilai turut memperparah ancaman bencana ekologis. Hilangnya tutupan hutan membuat daya serap tanah berkurang. Aliran sungai mengalami sedimentasi dan pencemaran. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, risiko longsor dan banjir bandang semakin besar.
Sumatera Barat hari ini tidak hanya dirusak oleh penambang liar. Kerusakan juga datang dari maraknya karamba yang tidak terkendali, penebangan hutan, eksploitasi kawasan resapan air, serta ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banyak bencana ekologis terjadi akibat lemahnya tata kelola lingkungan. Sementara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat konflik pertambangan terus meningkat di berbagai daerah, mulai dari kerusakan lahan pertanian hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengakui aktivitas PETI berpotensi memperparah ancaman banjir bandang, galodo, dan bencana ekologis lainnya. Pemerintah daerah bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum diminta memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.
Namun, masyarakat menilai pengakuan saja tidak cukup.
Jika pemerintah daerah sudah mengetahui adanya tambang ilegal, maka aktivitas tersebut seharusnya segera ditertibkan dan dihentikan. Ketidaktegasan dalam menegakkan aturan lingkungan dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan alam terus meluas dan bencana terus berulang.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membuka jalur legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui skema itu, masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara resmi dengan memenuhi syarat lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan tata ruang.
Namun proses legalisasi tambang rakyat dinilai masih lambat dan belum berjalan maksimal. Kondisi itu membuat praktik tambang ilegal terus tumbuh di berbagai daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya mengakui adanya tambang ilegal, tetapi juga bertindak nyata menertibkan seluruh aktivitas yang merusak lingkungan. Penindakan harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
Sebab di tengah kerusakan yang terus meluas, pertanyaannya kini bukan lagi apakah Sumatera Barat sedang menghadapi krisis lingkungan. Pertanyaannya, seberapa lama kerusakan itu akan terus dibiarkan. (***)

0 Komentar