Praktik Penimbunan BBM dan Penjual BBM Secara Ilegal Tidak Ada di Pesisir Selatan

 



Pesisir Selatan - Beberapa hari ini beredar berita di media online atas dugaan ada praktik penimbunan dan perjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal itu tidak benar Pihak SPBU sudah menjelaskan sesuai dengan SOP yang Berlaku, Minggu 14 Juni 2026.


Manejemen SPBU Lagan  DIRAL SAPUTRA, S.Pi SPBU 13.256.507 PT. PUNGGASAN LINGGOSARI pihaknya tidak pernah memberikan BBM di luar SOP yang berlaku sepanjang Bardoce dan Kendaraan cocok pihaknya berikan BBM ke Masyarakat 


Pihak SPBU sudah menyampaikan dan Sosialisasi ke Pihak Pemerintah Nagari bagi Nelayan yang membeli BBM dengan Rekomendasi dari Dinas Perikanan Pesisir Selatan.


Terkait antriannya pengisian BBM di karenakan Harga Pertamax naik dan tinggi nya Permintaan BBM Jenis Partalix sehingga antrian lebih banyak dari biasanya.


Terpisah Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra S.IK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Ai Am'ar Faradhyba, S.Tr.K. pihak Kepolisian Polres Pesisir Selatan akan tindak pelaku  Soal penindakan BBM ilegal di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, biasanya dilakukan gabungan Polres Pesisir Selatan, Polda Sumbar, sama BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga. 


Pola penindakan yang akan di laksanakan diantara nya : Razia SPBU Cek penyaluran BBM subsidi biar tidak diselewengkan ke industri/tambang. Oknum petugas SPBU yang main mata bisa kena pidana.


Penyergapan gudang/penimbunan Polisi target gudang penimbunan solar atau pertalite. Modusnya beli berulang pakai jeriken/barcode palsu.


Sanksi hukum bagi pelaku  dikenakan kena UU No. 22/2001 tentang Migas, ancaman penjara 6 tahun + denda 60 miliar. (*) 

Posting Komentar

0 Komentar