Padang, – Langkah kaki Yosni Boti terasa begitu berat saat memasuki Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Perempuan paruh baya asal Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ini tidak datang seorang diri. Yosni membawa beban emosional yang teramat berat: membawa kecemasan mendalam dari kaum perempuan di kampung halamannya yang kini dihantui ancaman kehancuran lingkungan.
Di hadapan perwakilan Ombudsman, Yosni menumpahkan segala kepiluan yang selama ini terpendam.
Menurutnya, bagi masyarakat Nagari Kasang, luka akibat rentetan bencana alam dahsyat di penghujung tahun 2025 lalu belumlah pulih benar. Tapi di tengah duka yang belum usai, mereka harus menghadapi kenyataan pahit atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk PT Dayan Bumi Artha.
"Kami baru saja merasakan duka cita. Air mata kami belum mengering, masih berderai, masih berdarah," ujar Yosni dengan suara bergetar, mengenang duka lara yang menimpa kampungnya dalam video di Media Sosial Sumbarkita.
Kepiluan itu kian menyayat hati karena aktivitas pembukaan lahan tambang dituding menjadi pemicu hilangnya nyawa.
"Masyarakat kami mendapat musibah yang sangat besar dengan adanya korban jiwa tiga orang di daerah yang pertama kali dibuka tambang di sana," lanjutnya lirih.
Rasa Dikhianati di Tengah Trauma Bencana
Penolakan terhadap tambang andesit PT Dayan Bumi Artha ini tidak muncul secara tiba-tiba. Warga Nagari Kasang, khususnya di perumahan Kasai Permai, menyadari betul bahwa kawasan yang akan menjadi lokasi aktivitas pertambangan merupakan daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang cukup tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut memang sudah lama dikenal sebagai daerah rawan banjir tahunan dan bencana hidrometeorologi.
Bencana di akhir tahun 2025 bahkan tercatat menjadi yang terparah dalam sejarah mereka, menyebabkan kerugian masif bagi masyarakat. Di tengah kondisi psikologis warga yang masih trauma, keputusan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menerbitkan IUP pada 31 Desember 2025 dirasa bak petir di siang bolong. Masyarakat menilai kondisi geografis yang rentan ini seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengeluarkan izin operasional.
Akibatnya, warga merasa dikhianati. Pasalnya, pada kontestasi pemilihan gubernur lalu, masyarakat Nagari Kasang memberikan dukungan penuh hingga Mahyeldi meraup suara terbanyak di sana.
"Kami masyarakat Nagari Kasang sangat menyesal telah memilih Bapak Mahyeldi. Tapi karena perbuatan beliau, kami sangat menyesal telah memilih dia," kata Yosni, mengungkapkan kekecewaan mendalam kolektif warga.
Melalui kedatangannya ke Ombudsman, warga menuntut keadilan agar ruang hidup mereka dikembalikan.
"Harapan kami kepada Gubernur, tolonglah cabut secepatnya surat izin tersebut. Karena tangan beliau yang mencoret-coret, tangan beliau juga nanti yang akan membersihkannya,” tegasnya.
Ancaman Pidana di Balik Rusaknya Sawah Kasang
Dampak nyata dari aktivitas tambang kini kian nyata menggerogoti sendi-sendi kehidupan warga. Sawah-sawah subur yang dulu menjadi tumpuan ekonomi untuk menyekolahkan anak-anak, kini dilaporkan telah rusak dan hancur hingga beberapa hektare. Alih fungsi lahan sawah produktif secara sepihak ini membuka kotak pandora pelanggaran hukum yang sangat serius. Demi menjaga ketahanan pangan nasional, hukum di Indonesia sebenarnya melarang keras tindakan merusak atau mengubah fungsi sawah secara sembarangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), setiap orang atau korporasi dilarang keras mengalihfungsikan lahan pertanian pangan yang sudah ditetapkan sebagai lahan berkelanjutan. Terlebih lagi, kawasan Nagari Kasang juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang—termasuk aktivitas tambang di atas lahan pertanian—harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat. Jika tidak sesuai, atau menabrak alokasi jalur hijau, maka aktivitas tersebut otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang yang ilegal.
Lebih jauh lagi, pemerintah pusat juga telah memperketat pengawasan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini berfokus menyelamatkan sawah beririgasi teknis melalui Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Di dalam zona ini, status lahan bersifat mutlak tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan non-pertanian, kecuali demi kepentingan umum dengan syarat yang amat ketat serta wajib diganti. Keharusan memiliki Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi benteng hukum yang tidak boleh dilewati begitu saja oleh pihak pengembang maupun perusahaan tambang.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dalam kasus di Nagari Kasang ini, undang-undang telah menyediakan sanksi pidana yang sangat berat. Bagi perorangan yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal, ancaman hukuman penjara paling lama menanti hingga lima tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. Hukuman ini akan berlipat ganda jika pihak yang melakukan alih fungsi terbukti menikmati manfaat finansial atau keuntungan dari hasil perusakan tersebut, seperti pihak korporasi, di mana pidananya bertambah menjadi penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Sanksi pidana ini pun masih ditambah dengan kewajiban hukum untuk melakukan restorasi atau mengembalikan fungsi lahan sawah tersebut ke kondisi semula.
Bagi kaum ibu di Nagari Kasang, hilangnya lahan pertanian bukan sekadar perkara kehilangan materi atau hitung-hitungan denda miliaran rupiah, melainkan runtuhnya masa depan generasi penerus mereka.
“Yang merasakan dampaknya adalah kami sebagai kaum perempuan. Kami merasakan bagaimana anak-anak kami nantinya kalau seandainya nagari kami hancur. Dengan apa anak-anak kami ini hidup nanti, untuk melanjutkan pendidikannya, kehidupannya?” keluh Yosni.
Polemik Perizinan dan Pemeriksaan Ombudsman
Selain persoalan lingkungan dan ancaman hukum alih fungsi lahan, masyarakat mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai sepihak dan belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi warga terdampak. Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur adat Nagari Kasang mengaku telah menyampaikan penolakan sejak awal. Namun, keberatan tersebut dinilai tidak mendapat respons yang memadai dari pihak terkait. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan IUP.
Laporan resmi yang dilayangkan oleh organisasi lingkungan bersama perwakilan masyarakat kini tengah diperiksa secara intensif oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Saat ini, Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen dan prosedur perizinan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pun telah dimintai keterangan guna memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan tersebut mencakup aspek lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, hingga proses pelayanan perizinan yang menjadi dasar diterbitkannya IUP Operasi Produksi tersebut. Langkah investigasi ini menjadi sangat krusial karena jerat hukum tidak hanya mengintai pihak perusahaan. Berdasarkan pasal berlapis pada undang-undang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, pejabat pemerintah yang nekat menerbitkan izin alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Polemik penolakan tambang andesit PT Dayan Bumi Artha sebenarnya telah bergulir panas. Bahkan pada Maret 2026, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, sempat melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin tambang tersebut. Namun, warga menilai respons pemerintah daerah tergolong lambat dan belum mampu membendung kerusakan yang kian meluas.
Menanti Titik Terang Kepastian
Hingga pertengahan Juli 2026, polemik tambang andesit PT Dayan Bumi Artha ini masih terus bergulir tanpa kepastian akhir. Di satu sisi, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil menuntut pemerintah dengan tegas untuk segera meninjau kembali atau mencabut izin yang telah diterbitkan. Di sisi lain, pihak pemerintah dan perusahaan menyatakan bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketidakpastian ini membuat warga Nagari Kasang, khususnya kaum perempuan, berada dalam kecemasan tiada akhir. Mereka terpaksa bertahan di antara sisa-sisa sawah yang hancur dan bayang-bayang trauma bencana yang sewaktu-waktu bisa kembali mengepung rumah mereka.
Konflik di Nagari Kasang ini menjadi catatan penting bagi publik bahwa sebelum membeli tanah sawah atau berencana membangun sesuatu di atasnya, masyarakat sangat disarankan untuk memeriksa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta status lahan di Dinas Pekerjaan Umum atau Kantor Pertanahan setempat. Langkah preventif ini penting dilakukan demi memastikan bahwa lahan yang dikelola bukanlah sawah terlindungi yang dilarang undang-undang untuk dialihfungsikan. Kini, hasil pemeriksaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menjadi rujukan krusial yang dinanti-nantikan semua pihak untuk menjawab benang kusut polemik ini. (***)

0 Komentar